TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing lewat Satpol PP dan PKP Kuansing, menghimbau selama bulan Ramadan, seluruh rumah makan dan restoran tutup di pagi hingga sore hari.
Pemilik rumah makan baru diperbolehkan buka pada pukul 16.00 WIB sebagai persiapan menyambut buka puasa bersama.
Imbauan ini dituangkan dalam surat imbauan Pemkab Kuansing nomor 400/SE/Kesra/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025 yang ditanda tangani Bupati Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM agar masyarakat aman, nyaman dan khusu dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Ini diungkapkan Plt Kasat Pol PP dan PKP Kuansing, Riokasyter pada Riaupos.co, Senin (3/3/2025).
Himbauan itu, langsung ditindaklanjutinya. Dengan memasang dan menempelkannya di rumah makan dan restoran.
"Hari ini, personel kita sudah turun dan menyampaikan imbauan itu pada pemilik rumah dan restoran," papar Rio.
Tim turun ke Kelurahan Sungai jering, Desa Beringin Taluk, pasar Teluk Kuantan dan sepanjang jalan Sudirman dan Ahmad Yani.
Seperti kemacetan lalu lintas pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan.
Penertiban tersebut tidak dilakukan hari ini saja, namun akan berlanjut jika masih ada pedagang yang berjualan di siang hari selama Ramadan.
Pedagang di rumah makan menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan memberikan kenyamanan terhadap warga muslim yang berpuasa.
Satpol PP PKP Kuantan Singingi akan menggelar patroli rutin kepada pedagang yang mengganggu ketertiban umum, patroli pengawasan terhadap keberadaan pedagang takjil yang mengganggu ketertiban umum. (dac)
Editor : M. Erizal