TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing harus menunggu hasil observasi dari EA, pria yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap sang istrinya Juniwarti (51) sebelum melakukan rekonstruksi kejadian.
Meski sudah berhasil ditangkap, tersangka EA, pria yang menjadi pelaku pembunuhan sang istri Juniwarti (51) seorang guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Kuantan Tengah pada 24 Februari 2025 pagi dikediamannya, di Jalan Cempedak Perumahan Hijau Sinambek Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Langkah itu diambil Polres Kuansing akibat EA tanpa alasan dan penyebabnya, mengamuk dan ribut di sel.
"Jadi minggu kemarin sudah kita bawa EA ke rumah sakit jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Untuk di observasi selama 14 hari," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, Rabu (5/3/2025) di Teluk Kuantan.
Dari hasil observasi dokter RSJ Tampan, baru dapat disimpulkan tentang kondisi psikologi EA.
"Kami tidak boleh menduga-duga tentang psikogi EA. Makanya kita observasi disana selama 14 hari. Apalagi, kasusnya termasuk pembunihan sadis," ujar Angga.
Ditanya soal bagaimana hasil dokter menyebutkan kalau EA benar mengalami gangguan jiwa, Angga Febrian Herlambang kembali menegaskan kalau mereka tidak bisa berandai-andai.
Keputusan yang diambil harus jelas. Sebab, ada nyawa orang yang hilang akibat perbuatannya.
Bila EA 100 persen mengalami gangguan kejiwaan, lanjut Angga, mana mungkin dia bisa bekerja, bekerja sebagai seorang PNS, dan mengenal orang serta tau jalan lari menggunakan sepeda motor, punya keluarga dan lainnya.
Bisa saja tersangka mengalami halusinasi sesaat tetapi tidak 100 persen mengalami gangguan jiwa. Makanya, untuk memastikan itu semua butuh hasil medis dari dokter yang valid. Polres berkomitmen akan menuntaskan kasus ini. (dac)
Editor : M. Erizal