Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Satres Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Beringin Taluk, Sabu Disembunyikan di Bola Lampu

Desriandi Candra • Kamis, 6 Maret 2025 | 12:19 WIB
Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan satu orang pengedar sabu di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (5/3/2025).
Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan satu orang pengedar sabu di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (5/3/2025).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (5/3/2025).

Dari pengungkapan ini seorang pria berinisial ST (43) yang juga merupakan residivis kasus yang sama dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,45 gram serta berbagai perlengkapan terkait narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH di sekitar Desa Beringin Taluk. Pada pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ST di dalam kamar kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam bola lampu di kamar tersangka.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya dua bal plastik bening kosong, 49 lembar kertas padi, dua pipet sendok, satu alat hisap (bong), satu bola lampu, satu unit handphone ITEL RS4 warna biru dongker, satu timbangan digital, Uang tunai Rp400.000, satu plastik hitam kosong, satu gunting, satu korek api mancis, satu kotak bola lampu kosong merk Hannochs, satu kotak Tape dispenser kosong dan satu kotak timbangan digital.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH Kamis(6/3/2025) menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka ST (43) mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO).

ST membeli narkotika itu sebanyak satu kantong dengan harga Rp6.000.000 untuk kemudian dijual kembali. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, ST dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang menunjukkan adanya penggunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama, R (DPO), yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kuansing.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kuansing. Upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," ujar AKP Novris H Simanjuntak.(dac)

 

Editor : Edwar Yaman
#sabu #pengedar sabu #Desa Beringin Taluk #satres narkoba kuansing