Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pekat Masih Marak, Satpol PP Kuansing Ancang-Ancang Lakukan Tindakan Tegas

Desriandi Candra • Jumat, 7 Maret 2025 | 15:35 WIB
Plt Kasat Pol PP PKP Kuansing Riokasyter
Plt Kasat Pol PP PKP Kuansing Riokasyter

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aktivitas penyakit masyarakat (pekat) masih saja marak berlangsung. Satpol PP PKP Kabupaten Kuansing pun gerah dibuatnya.

Pasalnya, mereka sudah berulangkali melakukan razia penertiban terutama di wilayah Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah.

Kondisi ini membuat elemen masyarakat dan DPRD Kuansing meminta Satpol PP PKP Kuansing untuk terus rutin melakukan penertiban dan mengambil langkah tegas terhadap pemilik yang menyediakan aktivitas pekat dan membandel.

" Ini permintaan masyarakat dan DPRD Kuansing pada kami sewaktu hearing kemarin," ungkap Plt Kasat Pol PP PKP Kuansing, Riokasyter, Jumat (7/3/2025) di Teluk Kuantan.

Dalam hearing kemarin, lanjut Rio, dia menyampaikan kalau mereka rutin melakukan langkah penertiban, terutama di Kelurahan Sungai Jering. Baik warung remang-remang, panti pijat hingga pada wisma atau penginapan yang beroperasi di wilayah Kuantan Tengah.

Dalam operasi beberapa waktu lalu, Satpol PP beberapa kali berhasil menjaring pasangan tanpa ikatan suami istri, maupun menemukan wanita pramusaji di warung remang-remang.

Dari hasil beberapa kaki operasi penertiban itu, mereka sudah memberikan teguran dan sanksi administratif. Baik pada pemilik maupun pada orang yang terjaring dalam operasi itu.

Hanya saja, tindakan yang diambil baru sebatas sanksi administratif belum tindakan tegas sesuai Perda nomor 14 tahun 2010 Kuansing tentang Pekat.

Tetapi ke depan, Satpol PP PKP akan bertindak tegas terutama orang yang sudah pernah terjaring dan tempat yang sudah diberi peringatan dalam operasi sebelumnya. "Kalau nanti masih saja membandel, ya kita siap-siap menegakkan Perda Pekat ini di lokasi," tegas Rio.

Tindakan tegas yang dimaksud, lanjut Rio, bisa saja menyerahkan orang dan pemilik yang dijadi sebagai tempat maksiat pada pihak Pengadilan. Bisa dijatuhkan kurungan tiga bulan penjara. Tindakan lainnya, bisa berupa merubuhkan bangunan. Namun eksekusi bangunan masih dalam koordinasi tim.

"Untuk merubuhkan bangunan, masih kajian tim. Tapi kalau tindakan penangkapan dan pelimpahan ke pengadilan bisa dilakukan kedepan sesuai pasal yang disebutkan dalam Perda Pekat Kuansing itu," ujarnya.

Selain itu, operasi penertiban ini perlu dilakukan terpadu terutama untuk operasi di kecamatan. Dengan melibatkan pihak kecamatan secara langsung. Lalu di Desa bisa dibentuk tim satgas desa.

Satpol PP PKP Kuansing kembali mengingatkan, agar tidak melakukan perbuatan atau membuka usaha yang berbau maksiat. "Bila ditemukan, akan kami tindak langsung," ujar Riokasyter. (dac)

Editor : M. Erizal
#penyakit masyarakat #pekat #Satpol PP Kuansing