Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Ungkap 38 Kasus dengan 58 Tersangka

Desriandi Candra • Jumat, 14 Maret 2025 | 11:50 WIB
Kasatres Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak SH MH bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Kuansing dan Dinas Kesehatan Kuansing melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak SH MH bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Kuansing dan Dinas Kesehatan Kuansing melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - POLRES Kuansing kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkoba, mulai Januari sampai 13 Maret 2025. Baik sabu-sabu, ekstasi maupun ganja kering. 

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu dilakukan Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak SH MH bersama Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring SH, pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Kuansing di Mapolres Kuansing, Kamis (13/3).

Menurut Kasat, selama Januari hingga 13 Maret 2025, Polres Kuansing berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 58 orang tersangka. Jumlah itu terdiri dari 55 orang laki-laki dan tiga orang perempuan. 

Dari 38 kasus yang berhasil diungkapkan, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 286,09 gram, ganja kering 40,03 gram dan ekstasi sebanyak tujuh butir. 

‘’Hari ini, barang bukti yang kita musnahkan sabu-sabu sebanyak 32,24 gram dan tiga butir pil ekstasi,’’ kata Novris Simanjuntak sambil memperlihatkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan dengan cara diblender itu. 

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan milik dua orang tersangka yakni MS diamankan di rumahnya di Kecamatan Logas Tanah Darat bulan lalu dengan barang bukti sebanyak 7,08 gram sabu-sabu. MS mengakui, kalau sabu-sabu miliknya didapat dari AS yang masih buron. 

Lalu tersangka M yang berhasil diamankan Polres Kuansing pada 28 Februari 2025 di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir sedang berada di rumahnya. Saat penangkapan, ditemukan empat paket sabu-sabu dan lima butir pil ekstasi. Barang haram itu dibelinya dari inisial A di Pekanbaru, dengan harga Rp40 juta. Tetapi baru dibayar sekitar Rp27 juta. 

Kedua tersangka diduga merupakan pemilik sabu-sabu dan ekstasi yang dihadirkan, dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(hen)

Editor : Arif Oktafian
#kasus narkoba #Tersangka Narkoba Ditangkap #Pemusnahan Barang Bukti Narkoba #pemusnahan ganja #PEMUSNAHAN EKSTASI #polres kuansing #pemusnahan sabu