TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ingin tahu berapa berapa besaran qimat zakat fitrah 1446 H tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Kuansing?
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuansing, tanggal 12 Maret 2025 lalu, ternyata sudah menetapkan besaran qimat zakat fitrah 1446 H. Ketetapan itu berlaku bagi umat muslim yang akan melakukan pembayaran zakat untuk wilayah Kabupaten Kuansing
Bahkan penetapan besaran qimat zakat fitrah juga sudah disampaikan kepada Bupati Kuansing, Ketua DPRD Kuansing maupun KUA Kecamatan se-Kabupaten Kuansing.
"Memang benar, tanggal 12 Maret 2025 kemarin qimat zakat fitrah sudah ditetapkan," ungkap Kepala Kantor Kemenag Kuansing H Efrion Efni, Senin (17/3/2025) di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Efrion Efni, umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah dengan makanan yang mengenyangkan, seperti beras, gandum dan lainnya, sebesar 2,5 kg per jiwa atau 10 kaleng takaran susu cap enak.
Bila diganti dengan uang, maka besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dimakan sehari-hari.
Untuk menetapkan berapa besarannya, tim Kemenag Kuansing turun melakukan survei harga beras di pasar maupun toko-toko grosir yang menjual beras.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenag Kabupaten Kuansing, untuk beras Solok Datuak Rp19.500 per kg atau uang Rp48.750 per orang. Beras Mande Rp18.500 per kg atau Rp46.250 per orang. Beras Matahari Rp18.500 per kg atau Rp46.250 per orang.
Beras Sokan Super, Anak Daro Super, Pandan Wangi, Kuriak Susu Rp18.500 per kg atau Rp46.250 per orang. Beras Anak Daro Lintau Rp17. 000 per kg atau Rp42.500 per orang.
Beras Anak Daro biasa, Sokan Biasa Rp17.900 per kg atau Rp44.750 per orang. Beras Naga Rp17. 000 per kg atau Rp42.500 per orang.
Lalu beras kampung Rp18.000 per kg atau Rp45.000 per orang dan beras Topi Koki Rp14.900 per kg atau Rp37.250 per orang.
Untuk menyebarluaskan ketentuan qimat zakat fitrah ini, kata Efrion, Kemenag meminta pada masing-masing KUA kecamatan untuk menyebarkannya atau memberitahukannya pada seluruh masjid, musala dan surau yang ada di masing-masing kecamatan.
Sehingga ketentuan itu menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kuansing dalam pembayaran zakat fitrah. (dac)
Editor : M. Erizal