TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Implementasi kebijakan Forest Stewardship Council (FSC) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi bahasa dalam dialog pemangku kepentingan yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Jumat (21/3/2025). Hadir dalam dialog ini pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat yang selama ini terdampak oleh ekspansi industri kehutanan.
FSC yang didirikan di Jerman pada tahun 1993, adalah organisasi yang menetapkan standar pengelolaan hutan bertanggung jawab. Produk yang memenuhi standar FSC mendapatkan label bersertifikat FSC, menjamin bahwa pengelolaannya ramah lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga hak masyarakat adat.
Melalui program FSC Remedy Framework, organisasi ini berfokus pada mengatasi kerusakan lingkungan dan sosial yang disebabkan oleh praktik yang tidak berkelanjutan. Kemudian juga memperkuat ketahanan masyarakat lokal dan adat yang bergantung pada hutan.
Dalam forum ini, Direktur Patala Unggul Gesang, Nazir Foead, menegaskan bahwa FSC bukan sekadar sertifikasi, melainkan solusi nyata dalam menjaga hutan, menyelesaikan konflik lingkungan, serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat adat.
"Prinsipnya, hutan dengan segala dinamika pengelolaan serta tantangan yang berkonflik dengan masyarakat dan satwa bisa dikelola dengan lebih terjamin. Perusahaan yang ingin menjadi bagian dari FSC harus melaksanakan kegiatan yang memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak," tegasnya.
Menurut Nazir, konflik yang selama ini terjadi antara perusahaan dan masyarakat adat dapat diatasi jika ada pemahaman menyeluruh tentang kebijakan remediasi FSC. Program ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan hak mereka kembali melalui mekanisme negosiasi yang didukung oleh para ahli dan dilakukan secara transparan.
"Masyarakat perlu tahu hak mereka seperti apa, dan kebijakan ini memungkinkan mereka untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Ada mekanisme untuk memverifikasi klaim yang salah, sehingga program pemulihan dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran," jelas Nazir.
Salah satu contoh nyata dari pendekatan ini adalah ketika masyarakat adat yang mengandalkan tanaman obat dari hutan kehilangan akses karena aktivitas industri. Dalam skema remediasi FSC, perusahaan yang telah merusak lingkungan wajib memulihkan kembali ekosistem tersebut, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap sumber daya alam tetap terpenuhi.
"Kalau ada orang yang sakit dan perlu tanaman obat dari hutan, sementara hutannya sudah ditebang, maka perusahaan harus memastikan bahwa hutan tanaman obat itu dikembalikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Nazir menekankan bahwa pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan, karena mereka hanya memahami aspek bisnis seperti menanam dan menebang pohon.
"Kami sudah menyampaikan kepada perusahaan bahwa program pemulihan ini tidak bisa mereka jalankan sendiri. Mereka tidak punya kompetensi untuk mengelola hutan sesuai dengan kearifan lokal. Harus ada peran masyarakat, universitas, dan NGO yang memang punya pengalaman dalam pengelolaan hutan yang lestari," ujarnya.
Dalam konteks ini, universitas memiliki peran penting dalam menyediakan riset dan monitoring, sementara sumber pendanaan tetap berasal dari perusahaan yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan sebelumnya.
Nazir juga melihat peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama melalui program yang sudah dirancang oleh Bupati Kuansing. Dengan adanya kebijakan yang kuat, serta dukungan dari berbagai pihak, remediasi hutan dapat dilakukan secara lebih sistematis.
"Langkah ini bisa dilakukan melalui kerja sama dengan program yang sudah disiapkan oleh bupati. Perusahaan harus berkontribusi nyata dalam pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menyoroti kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan. Dengan 600 ribu hektare Hutan Tanaman Industri (HTI) atau sekitar 30 persen dari total wilayah, serta tiga kawasan konservasi utama, Kuansing menghadapi tekanan besar akibat deforestasi dan perubahan fungsi lahan.
"Perlu perhatian khusus untuk wilayah Riau dan Kuansing, di mana banjir sering terjadi akibat rusaknya ekosistem," ujarnya.
Sebagai langkah perlindungan terhadap tanah adat, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6, yang memberikan kewenangan kepada Ninik Mamak untuk mengelola dan melestarikan tanah ulayat mereka.
"Seluruh daratan di Kuansing merupakan tanah adat masyarakat. Nantinya, tanah ini akan dikelola oleh Ninik Mamak, sementara sungai dan hutan akan dijaga oleh hulu balang atau polisi adat," jelas Datuk Panglima Dalam itu.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Perda tentang Polisi Adat, yang akan bertugas mengawasi pelestarian lingkungan dan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan adat. Langkah ini diharapkan dapat menekan laju perusakan hutan serta memperkuat kearifan lokal dalam tata kelola sumber daya alam.
Untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat, Pemkab Kuansing juga telah menyiapkan 16 hektare lahan sebagai lumbung panen. Dengan strategi ini, masyarakat adat tidak hanya dilindungi haknya, tetapi juga memiliki akses terhadap sumber daya yang mendukung keberlanjutan ekonomi mereka.
Di sisi lain, akademisi dari Universitas Riau, Eka Armas Pailis, menyoroti ironi dalam pengelolaan sumber daya alam di Kuansing.
"Kita punya kekayaan alam yang luar biasa, tetapi jika masyarakatnya masih hidup dalam kesulitan, ada yang salah dalam pengelolaannya," katanya.
Salah satu persoalan utama adalah belum adanya rencana pengelolaan hutan yang menyeluruh. Alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit menjadi masalah serius, sementara potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti jamur, madu, gaharu, dan buah-buahan belum dimanfaatkan secara optimal.
Eka menegaskan bahwa ketika izin HTI habis, seharusnya lahan dikembalikan ke masyarakat adat, bukan diserahkan ke perusahaan lain. Namun, hal ini memerlukan regulasi yang kuat serta transparansi dalam proses pengelolaannya.
"Bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi bagaimana masyarakat bisa hidup sejahtera dari sumber daya yang ada di tanah mereka sendiri," tambahnya.
Akademisi senior Universitas Riau, Prof Ashaluddin Jalil, mengingatkan bahwa perbaikan tata kelola hutan tidak bisa hanya berhenti pada diskusi, tetapi harus diimplementasikan dengan nyata.
"Apakah kita ingin terus mengalami hujan dan banjir tanpa henti? Kita harus bertindak sekarang untuk masa depan anak cucu kita," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, diskusi lebih lanjut dengan para Datuk akan terus dilakukan guna merumuskan solusi yang dapat diterapkan. Keputusan yang diambil nantinya juga akan ditinjau oleh peneliti independen, baik dari dalam maupun luar negeri, guna memastikan transparansi dalam proses remediasi FSC.
"Dalam proses ini, jika satu komponen saja tidak selesai, maka semuanya akan hangus. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama mencari solusi terbaik," pungkasnya.
Dengan semakin banyak pihak yang memahami kebijakan FSC, diharapkan pengelolaan hutan di Kuansing dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan. "Kini, tantangannya adalah bagaimana kebijakan ini bisa diterapkan secara nyata sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan lingkungan," tutupnya.(ali)
Editor : Edwar Yaman