TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sidang praperadilan (Prapid) anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, Selasa (25/3/2025) dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sidang lanjutan Prapid itu dipimpin hakim ketua Samuel Febrianto Marpaung SH dan Panitera Ade Saputra SH.
Di persidangan kali ini, hakim mempersilakan pemohon Aldiko Putra melalui kuasa hukumnya, Nasrizal SH maupun termohon (Polres Kuansing) menyampaikan pembuktiannya masing-masing.
Pemohon lewat kuasa hukum Aldiko Putra, Nasrizal SH dalam persidangan menyampaikan sembilan alat bukti yang tertuang dalam dokumen SPDP/90/IX/Res.1.24/2024/Reskrim Perihal Pemberitahuan dimulainya Penyidikan tanggal 19 September 2024. Lalu SPDP/91/IX/Res.1.24/2023/Reskrim perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 4 September 2023. Surat perihal undangan wawancara Klarifikasi nomor B/332/VI/Res.1.24/2023/Reskrim tanggal 28 Juni 2023. Surat panggilan saksi I nomor Spgl/232/IX/Res.1.24/2023/Reskrim tanggal 7 September 2023. Spgl/232.A/IX/Res.1.24/2023/Reskrim tanggal 13 September 2023. Surat ketetapan tentang penetapan tersangka tanggal 26 September 2023.
Surat panggilan tersangka ke I nomor S.Pgl/252/IX/Res.1.2/2023/Reskrim tanggal 26 September 2023. Surat panggilan tersangka nomor S.Pgl/207/IX/Res.1.2/2024/Reskrim tanggal 23 September 2024. Surat panggilan tersangka ke I S.Pgl/32/III/Res.1.2/2025/Reskrim tanggal 5 Maret 2025.
Meski proses Prapid dilanjutkan, Nasrizal sedikit pesimis permohonan Prapid yang mereka ajukan diterima oleh majelis hakim. Pasalnya, berkas sidang pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan dan sidang awal sudah di mulai Senin (24/3/2025) kemarin.
Namun, sebagai kuasa hukum Aldiko Putra, Nasrizal yang dihubungi Riaupos.co usai persidangan tetap berharap hakim mengabulkan dalil yang mereka sampaikan dalam sidang Prapid.
"Kami tetap berharap, hakim mengabulkan semua permohonan kami dalam Prapid. Meski sidang pokok perkara sudah di mulai," ujar Nasrizal.
Keputusan dikabulkan atau tidak, menurut Nasrizal akan diputuskan Rabu (26/3/2025) pagi oleh majelis hakim. Sementara Tim dari Polres Kuansing yang didampingi Bidang Hukum Polda Riau, yang terdiri dari Nerwan SH MH, Shilton SIK MH, Hendro Renhard Panjaitan SH, Mario Suwito SH MH, Paltak Hutabarat SH, Rio Andria SH, Riana Winahyu Marlysafitri, Regia Rivaldi dalam persidangan mengajukan empat alat bukti.
Bukti itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Kejari Kuansing tentang hasil penyidikan perkara Aldiko Putra. Surat dari Kejari Kuansing telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, foto copy surat pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Kuansing, dan foto copy data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Telukkuantan sudah teregistrasi. Tim Polres tetap pada pengajuan mereka, yakni melanjutkan persidangan ke pokok perkara anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra.(dac)
Editor : Edwar Yaman