TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kuasa hukum Aldiko Putra yang juga anggota DPRD Kuansing, Shelfy Asmalinda SH MH bersama Nasrizal SH dan tim lainnya, Kamis (10/4)2025 siang, menyampaikan eksepsi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya SH yang juga Ketua PN Teluk Kuantan bersama Timothee Kencono Malye SH LLM dan Yosep Butar-butar SH, masing-masing sebagai hakim anggota, kuasa hukum Aldiko Putra mengatakan kalau surat dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap dalam penerapan hukum.
Misalnya saja, tidak secara jelas menguraikan secara sistematis mengenai status legalitas kawasan hutan. Tidak dijelaskan apakah benar petugas yang disebutkan telah bertindak dalam kapasitas resmi dan sah menurut hukum. Tidak diuraikan secara konkret dan spesifik tindakan intimidasi atau ancaman yang dimaksud, baik waktu, tempat, bentuk perbuatan, serta siapa petugas yang menjadi korban fungsi dan kedudukannya.
Kedua, kata Shelfy, tindakan yang didakwakan bukan merupakan unsur tindak pidana. Jaksa dalam dakwaannya tidak melihat posisi terdakwa yang sebagai seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang mempunyai hak imunitas di dalam menjalakan tugasnya di atur dalam Undang-Undang. Tidak terpenuhi unsur "penggunaan kawasan hutan secara tidak sah", karena ada alas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, mereka menilai surat dakwaan prematur dan tidak didukung alat bukti yang cukup. Penambahan Pasal 233 KUHP tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan penambahan Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak diperiksa di tingkat penyidikan.
"Ini beberapa poin inti yang kami sampaikan dalam persidangan," ujar Shelfy usai persidangan. Menurut rencana, sidang akan kembali dilanjutkan tanggal 21 April 2025 mendatang.
Editor : Rinaldi