TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing terus "berlari" mengejar optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu strategi lain yang disiapkan Pemkab Kuansing adalah dengan menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) retribusi pengendalian lalu lintas.
Sebagai langkah awal, Rabu (9/4/2025) siang, Wakil Bupati Kuansing H Muklisin langsung memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) retribusi pengendalian lalulintas di ruang rapat Wakil Bupati.
Beberapa Kepala Dinas terkait seperti Kadis Perhubungan Hendri Wahyudi, Kadis PUPR Zulkarnain, Kadis Kopdagrin Delis Martoni, Kadis Perkebunan dan Peternakan Andiyama Putra, Kadis PMPTSP Jon Pitte Alsi, Kasat Satpol PP PKP Riokasyter, Kepala Bappedalitbang Japrinaldi AP MP, Kepala BKPAD Dr H Masrul Hakim MPd, Kepala Bapenda Drs Muradi MSi, Kepala Bakesbangpol Mujelan Arwan dan lainnya.
Wabup Muklisin meminta kepada OPD terkait untuk membahas secara bersama-sama dan menggali kemungkinan potensi yang dapat dijadikan sumber PAD Kabupaten Kuantan Singingi.
"Mari kita membahas bersama-sama, kita gali bersama-sama sehingga Ranperbup ini sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata mantan anggota DPRD Kuansing itu.
Wabub menyampaikan untuk jalan dan jembatan jelas tidak diperbolehkan diambil retribusi dari sana. Maka perlu digali kemungkinan potensi lain. Misal dari perkebunan.
Menurutnya ada potensi retribusi jasa pelayanan yang diambil dari aktiviitas perkebunan yang cukup luas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Bagaimana caranya perkebunan yang luasnya di Kuansing ini, yang 85 persen transportasinya menggunakan jalan yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, bisa menjadi PAD Kuansing. Makanya ini harus dikaji sehingga tidak bertentangan dengan peraturan lain," ujar Muklisin.(dac)
Editor : Edwar Yaman