Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kuansing Siapkan Ranperbup Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

Desriandi Candra • Sabtu, 12 April 2025 | 11:35 WIB
Wakil Bupati Kunasing Mukhlisin
Wakil Bupati Kunasing Mukhlisin

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing terus "berlari" mengejar optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu strategi lain yang disiapkan Pemkab Kuansing adalah dengan menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) retribusi pengendalian lalu lintas.

Sebagai langkah awal, Rabu (9/4/2025) siang, Wakil Bupati Kuansing H Muklisin langsung memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) retribusi pengendalian lalulintas di ruang rapat Wakil Bupati.

Beberapa Kepala Dinas terkait seperti Kadis Perhubungan Hendri Wahyudi, Kadis PUPR Zulkarnain, Kadis Kopdagrin Delis Martoni, Kadis Perkebunan dan Peternakan Andiyama Putra, Kadis PMPTSP Jon Pitte Alsi, Kasat Satpol PP PKP Riokasyter, Kepala Bappedalitbang Japrinaldi AP MP, Kepala BKPAD Dr H Masrul Hakim MPd, Kepala Bapenda Drs Muradi MSi, Kepala Bakesbangpol Mujelan Arwan dan lainnya.

Wabup Muklisin meminta kepada OPD terkait untuk membahas secara bersama-sama dan menggali kemungkinan potensi yang dapat dijadikan sumber PAD Kabupaten Kuantan Singingi.

"Mari kita membahas bersama-sama, kita gali bersama-sama sehingga Ranperbup ini sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata mantan anggota DPRD Kuansing itu.

 Baca Juga: Dugaan Pemurnian Emas Ilegal di Pasar Lubuk Jambi, Polsek Kuantan Mudik Turun ke Lokasi, Ini Hasilnya

Wabub menyampaikan untuk jalan dan jembatan jelas tidak diperbolehkan diambil retribusi dari sana. Maka perlu digali kemungkinan potensi lain. Misal dari perkebunan.

Menurutnya ada potensi retribusi jasa pelayanan yang diambil dari aktiviitas perkebunan yang cukup luas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Bagaimana caranya perkebunan yang luasnya di Kuansing ini, yang 85 persen transportasinya menggunakan jalan yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, bisa menjadi PAD Kuansing. Makanya ini harus dikaji sehingga tidak bertentangan dengan peraturan lain," ujar Muklisin.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#lalu lintas #Wabup Kuansing #retribusi #pemkab kuansing #mukhlisin