TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Imbas mobil bergoyang dengan pelaku oknum Pj kades dan bidan desa di Kuansing, setelah RU, Pj kepala desa di Kecamatan Kuantan Mudik dinonaktifkan oleh Plt Camat Kuantan Mudik, Januarisman terhitung Sabtu (12/4/2025) kemarin, kini giliran HS bidan desa yang bakal disanksi.
Sang bidan desa terancam dicopot dari tugasnya bahkan terancam pula akan dipindahtugaskan ke tempat lain.
Kondisi ini tergantung hasil klarifikasi Dinas Kesehatan Kuansing pada HS yang bakal dipanggil Senin (14/4/2025) besok.
"Senin besok, kami menjadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi pada HS. Hasil klarifikasi ini menentukan rekomendasi yang akan diambil Diskes Kuansing," ungkap Plt Kadiskes Kuansing Dr Trian Zulhadi pada Riaupos.co, Ahad (13/4/2025) di Teluk Kuantan.
Bila HS tidak datang, Diskes tetap akan mengambil tindakan tegas. Sebab, peristiwa itu adalah perbuatan yang tidak terpuji, moral yang dilakukan oleh seorang ASN.
Diskes Kuansing akan merekomendasikan pada BKPP Kuansing sanksi yang akan dikenakan. Sesuai aturan kepegawaian soal moralitas.
Sanksi itu nanti bisa saja pencopotan sebagai bidan desa, dipindah tugaskan ke desa lain atau bisa juga penurunan pangkat.
RU dan HS berasal dari desa yang sama di Kecamatan Kuantan Mudik. Bahkan keduanya bertetangga.
Peristiwa ini bermula saat warga mencurigai sebuah mobil di halaman masjid Desa Koto Gunung yang bergoyang.
Kejadian itu persis usai Salat Asar, Jumat (11/4/2025).
Warga yang curiga lalu menangkap keduanya di dalam mobil dan dibawa ke kantor desa. Mereka diduga kuat melakukan perbuatan tidak terpuji di dalam mobil itu.
Sehingga hasil putusan sidang Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar hari itu memutuskan, mereka dikenakan sanksi membayar denda Rp20 juta.
"Kalau tidak melakukan, pasti tidak akan mau membayar denda, yang jelas, sanksi tegas akan berikan dan rekomendasikan," ujarnya. (dac)
Editor : M. Erizal