Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Mobil Bergoyang di Halaman Masjid Jadi Perhatian Serius Pemkab Kuansing, Pak Kades dan Bu Bidan Sudah Dipanggil Pj Sekda, Apa Hasilnya?

Desriandi Candra • Senin, 14 April 2025 | 19:05 WIB
Pj Sekda Kuansing H Fahdiansyah
Pj Sekda Kuansing H Fahdiansyah


TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Penggerebekan RU sebagai Pj Kades dan HS Bidan Desa di Kecamatan Kuantan Mudik, pada Jumat (11/4/2025) sore lalu di dalam mobil yang tengah bergoyang di halaman Masjid Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar, mendapat perhatian serius dari Pemkab Kuansing.

Kedua sejoli yang masing-masing berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu, Senin (14/4/2025) dipanggil langsung oleh Pj Sekda Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg.

Pemanggilan keduanya dilakukan untuk meminta keterangan dari masing-masing.

"Keduanya sudah kita panggil dan baru selesai meminta keterangan," kata Pj Sekda Fahdiansyah.

Pemanggilan itu, lanjut Pj Sekda Fahdiansyah, dilakukan di ruangannya.

Dia bersama Kepala BKPP Kuansing Mardansyah, Kepala Inspektur Kuansing Andi Zulfitri, Kadis Dikpora Kuansing H Herizon, dan Kadis Kesehatan Dr Trian Zulhadi, memanggil satu persatu RU dan HS untuk meminta keterangan terkait peristiwa yang sudah viral di Kuansing itu.

Dari keterangan keduanya, tim akan merusmuskan sanksi dan hukuman apa yang akan diberikan pada kedua ASN itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

PP ini, mengatur tentang hukuman disiplin pegawai termasuk soal etika dan moralitas diluar jam kedinasan sekalipun.

"Apa sanksi dan hukumannya, setelah ini kami rumuskan bersama. Sebab, baru diambil berita acara keterangannya," ujar Fahdiansyah.

Fahdiansyah tak menyebutkan poin-poin dari hasil permintaan keterangan RU dan HS. Dimana, ada asas praduga tidak bersalah bagi setiap orang termasuk keduanya.

 

Makanya tim selain meminta keterangan juga saksi dan bukti.

Didalam PP 94 tahun 2021 itu, memuat ada tiga kategori hukum bagi ASN yang melanggar disiplin. Yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

"Ini yang akan kami rumuskan dan sampaikan pula pada Pak Bupati," ujarnya.

Dilihat dari poin-poin PP nomor 94 tahun 2021 dari pencarian Riaupos.co, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian hukuman disiplin sedang meliputi, pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan kalau RU dan HS sudah dipanggil dan dimintai keterangan langsung dipimpin Pj Sekda H Fahdiansyah.

Sebelumnya, pagi di kantor Dinas Kesehatan Kuansing, dia juga sudah memanggil langsung HS.

"Dan saya, pada hari pertama usai kejadian viral itu, sudah menginstruksikan untuk menonaktifkan HS sebagai bidan desa disana. Dia kita tempatkan sementara di Puskesmas Kuantan Mudik sambil menunggu hasil putusan berikutnya," ujar Trian.

Sementara untuk tenaga bidan desa pengganti, dia sudah meminta Puskesmas Kuantan Mudik untuk mengusulkan penggantinya. (dac)

Editor : M. Erizal
#bidan desa #Kasus mobil bergoyang #Pj Kades #Pj kades gunung toar mesum #Mesum di halaman masjid gunung toar #Pj sekda kuansing #kuansing #Mesum di masjid koto gunung toar #kades mesum #Pj kades dan bidan mesum di kuansing