TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkapkan peredaran gelap narkotika.
Senin (14/4/2025), mereka berhasil mengungkapkan dua kasus di hari yang sama. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari kedua kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor mencapai 1,87 gram.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Selasa (15/4/2025) mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam operasi yang dipimpinnya langsung itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang disimpan di dalam kamar.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni satu plastik klip bening berisikan sabu, satu unit handphone merk VIVO warna hijau, satu unit handphone merk iPhone XR warna putih.
Satu buah pipet sendok, satu buah pipet kaca pyrex, satu plastik bening kosong, satu alat hisap bong, satu gunting dan satu tutup kaleng warna hitam yang ditempel selasi ban warna merah.
Dari hasil interogasi, tersangka R mengaku mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial E yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
R mengaku diperintahkan untuk melempar dan mengirim paket narkoba tersebut, serta menerima upah sebesar Rp20.000 untuk setiap paket yang berhasil dijual.
Hasil tes urine terhadap tersangka R menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, dalam satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pada pukul 11.00 WIB, tim mata elang Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kali ini, dua orang laki-laki berinisial Z (34) dan K (25) diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis Sabu di dapur sebuah rumah.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 gram.
Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merk VIVO warna biru muda, 1 unit handphone merk Realme warna biru, satu pipet kaca Pprex, 20 plastik bening kosong ukuran kecil.
20 plastik bening kosong ukuran sedang, satu pipet sendok, dua bal plastik bening kosong ukuran kecil, satu korek api mancis dan dua alat hisap bong.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial R yang kini juga berstatus DPO.
Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif amphetamine. Tersangka Z dan K dikenai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah hasil dari kerja keras tim Mata Elang yang tidak kenal lelah dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus berupaya menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar para pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Novris.
Dia menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkotika. (dac)
Editor : M. Erizal