TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - TIM Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkapkan peredaran narkotika, Senin (14/4).
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka narkotika berupa sabu dengan total berat kotor mencapai 1,87 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Selasa (15/4) mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam operasi ini berhasil diamankan seorang pria berinisial R (29) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang disimpan di dalam kamar. Selain itu, barang bukti lain turut diamankan, yakni satu plastik klip bening berisikan sabu, dua unit handphone, satu buah pipet sendok, satu buah pipet kaca pyrex, satu plastik bening kosong, satu alat hisap bong, satu gunting dan satu tutup kaleng warna hitam yang ditempel isolatip.
Dari hasil interogasi, tersangka R mengaku mendapatkan sabu dari inisial E yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). R mengaku diperintahkan untuk melempar dan mengirim paket narkoba tersebut, serta menerima upah sebesar Rp20.000 untuk setiap paket yang berhasil dijual.
Satu kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, tim kembali menangkap dua laki-laki berinisial Z (34) dan K (25) yang menggunakan sabu di dapur sebuah rumah di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dari TKP, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 gram. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone, 20 plastik bening kosong ukuran kecil, 20 plastik bening kosong ukuran sedang, satu pipet sendok, dua bal plastik bening kosong ukuran kecil, satu korek api mancis dan dua alat hisap bong. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari R (DPO).
‘’Hasil tes urine terhadap para terduga pelaku positif amphetamine. Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ jelas AKP Novris.(hen)
Editor : Arif Oktafian