Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Peredaran Narkoba di Kuansing: Dalam Empat Bulan, Lebih Setengah Kg Sabu Digagalkan

Desriandi Candra • Kamis, 17 April 2025 | 12:10 WIB
Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak bersama tim melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil ungkap kasus, Kamis (17/4/2025) di Mapolres Kuansing.
Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak bersama tim melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil ungkap kasus, Kamis (17/4/2025) di Mapolres Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kuansing terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. Buktinya dalam waktu empat bulan, sejak Januari sampai 16 April 2025, Polres Kuansing lewat Satres Narkoba dan polsek-polsek, berhasil menggagalkan lebih dari setengah kilogram sabu-sabu atau seberat 564,59 gram sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan 49 kasus yang dilakukan Polres Kuansing. Di mana 74 orang tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 71 orang tersangka laki-laki dan tiga orang perempuan. Selain sabu-sabu, Polres Kuansing juga berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 40,03 gram dan ekstasi tujuh butir.

 Baca Juga: PKL dan UMKM Dikelola Pihak Ketiga

"Jadi ada 564,59 gram sabu, 40 gram ganja kering dan tujuh butir ekstasi yang kita gagalkan peredarannya di Kuansing," papar Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak saat pemusnahan barang bukti, Kamis (17/4/2025) di Mapolres Kuansing.

Kasatres Narkoba Novris Simanjuntak didampingi Kasi Humas IPTU Abdul Razak, pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kejari Kuansing, BNN Kuansing, Dinas Kesehatan Kuansing. Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan seberat 256,05 gram. Para tersangka yang sudah diamankan di sel Polres Kuansing dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara.

 Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Narkoba

Menurut pengakuan para tersangka, barang-barang haram ini mereka dapat sistem lempar buang online. Satu paket sabu-sabu mereka beli dengan harga Rp1 juta lebih.

"Kawan-kawan bisa kalikan berapa uangnya," ujar Novris.

Pemusnahan narkotika yang dilakukan sekarang seberat 256,05 gram, adalah ungkap kasus dari empat laporan dengan delapan orang tersangka. Diantaranya TS Desa Padang Tanggung Pangean dengan sembilan paket sabu-sabu atau 100 gram lebih. Lalu ada IN dengan barang bukti 50,75 gram lebih, IS asal Cerenti 12,5 gram dan AO asal Desa Sikakak Cerenti sebanyak sembilan paket sabu atau 43,09 gram.

Novris mengatakan, Polres Kuansing komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuansing. Dia meminta pada semua masyarakat Kuansing terus memberikan informasi bila ada peredaran narkoba dan tidak terlibat dengan kasus narkoba. "Sebab tidak ada untungnya, malah merugikan bila sudah terlibat," ujarnya.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#novris simanjuntak #polres kuansing #kuansing #satres narkoba kuansing #peredaran narkoba