TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Nasib RU dan HS, Pj Kades dan bidan desa di Kecamatan Kuantan Mudik, yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji di dalam mobil di halaman Masjid Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar pekan lalu, bakal diputus pekan depan.
Ini menyusul kedua ASN itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Pemkab Kuansing yang dipimpin langsung Pj Sekda H Fahdiansyah.
Tim pun sudah merumuskan poin-poin yang akan menjadi rekomendasi keputusan.
"Kita sudah memanggil keduanya dan sudah merumuskan poin-poin keputusan yang akan diambil. Mudah-mudahan, pekan depan sudah kita putuskan," ungkap Kepala BKPP Kuansing, Mardansyah pada Riaupos.co, Ahad (20/4/2025) di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Mardansyah, keputusan yang akan diambil salah satunya merujuk pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun etika dan perilaku seorang ASN.
Dalam aturan itu sudah disebutkan, bentuk sanksi dan hukuman yang diberikan ada ringan, sedang dan berat.
"Seorang ASN harus disiplin menjaga sikap dan perilakunya," ujarnya.
Tim yang terdiri dari Pj Sekda H Fahdiansyah, BKPP, Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Dinas Dikpora Kuansing, sudah mempertimbangkan secara matang dari segala aspek.
Salah satunya dengan memindahtugaskan keduanya dari desa atau kecamatan yang bersangkutan.
"Kalau soal hukuman dipindahtugaskan, itu sudah pasti. Kan tidak mungkin dengan kondisi seperti itu yang bersangkutan tetap bertugas di sana," ujar Mardansyah.
Dampak pemindahtugasan RU dan HS, juga berimbas pada jabatan mereka. Keduanya juga sudah pasti tidak akan menjabat sebagai Pj Kades dan bidan desa di desa dan kecamatan yang bersangkutan.
"Kalau hukuman penurunan pangkat, tentu kita harus menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN). Makanya, putusan ini juga ditembuskan pada BKN," papar Mardansyah.
Tetapi yang jelas, keputusan RU dan HS akan diputuskan dalam pekan depan. "Finalnya, bagaimana putusannya, akan kami finalkan pekan depan,"ujarnya.(dac)
Editor : M. Erizal