TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Kuantan Hilir berhasil menangkap sekaligus lima orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Kelimanya ditangkap tanpa perlawanan, Selasa (22/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pulau Baru, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto SH MH, Rabu (23/4) menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggunaan narkoba di salah satu rumah warga di Desa Pulau Baru.
Mendapat informasi itu, Iptu Edi Winoto langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren SE untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir pun segera bergerak menuju lokasi dengan menggunakan dua unit kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap lima orang yang berada di dalam rumah. Masing-masing berinisial W (43), I (20), R (21), M (7), dan L (19).
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, dua buah kaca pirek bekas pakai, dua buah alat hisap (bong), tiga buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna ungu.
Kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine yang dilakukan, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Menurut Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Kami terus berupaya menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba, serta mengajak masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada kami,” tegas Winoto.(gem)
Editor : Arif Oktafian