Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ternyata Selain RU dan HS, Tim Pemkab Kuansing Juga Copot Jabatan AN, Kepala BKPP Kuansing Beri Penjelasan Begini

Desriandi Candra • Selasa, 29 April 2025 | 18:45 WIB
Kepala BKPP Kuansing, Mardansyah
Kepala BKPP Kuansing, Mardansyah

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Masih ingat dengan berita heboh yang terjadi dengan RU sebagai Pj Kades dan HS Bidan Desa di Kecamatan Kuantan Mudik beberapa waktu lalu? Keduanya diamankan warga pada Jumat (11/4/2025) sore di dalam mobil yang tengah bergoyang di halaman Masjid Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar. Tim Pemkab Kuansing pun sudah memutuskan hukuman atas kedua sijoli itu.

Terhitung mulai hari ini, Selasa (29/4/2025), keduanya, yakni RU dan HS dicopot dari jabatannya. RU dicopot sebagai Pj Kades dan HS dicopot sebagai bidan desa di Kecamatan Kuantan Mudik.

Selain itu, keduanya juga dipastikan tidak lagi bertugas di desa bersangkutan dan berlaku selama 12 bulan.

 Baca Juga: Mitsubishi New Pajero Sport, Mobil Tangguh dan Elegan Cocok untuk Semua Kalangan

"Ini berlaku selama 12 bulan sejak keputusan ditandatangani oleh Pak Bupati Kuansing hari ini," ungkap Kepala BKPP Kuansing, Mardansyah menjawab Riaupos.co.

Keputusan itu diambil, berdasarkan berbagai pertimbangan hasil pengambilan keterangan RU dan HS oleh tim Pemkab Kuansing, Senin (14/4/2025) lalu yang dipimpin Pj Sekda Fahdiansyah.

Lalu Kepala Inspektur Kuansing Andi Zulfitri, Kadis Dikpora Kuansing H Herizon, dan Kadis Kesehatan Dr Trian Zulhadi dan dirinya sebagai Kepala BKPP Kuansing.

Dari kesimpulan yang diambil dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, tentang hukuman disiplin pegawai/ASN, termasuk soal etika dan moralitas, maka RU dan HS dikenakan hukuman kategori sedang.

"Dalam PP itu hukuman ada tiga kategori. Ringan, sedang dan berat. Kalau sedang, maka jabatan keduanya di copot. Dan kalau berat, tentu pengusulan pemberhentian sebagai ASN/pegawai," kata Mardansyah.

BKPP segera mengirimkan keputusan itu pada RU dan HS maupun Dinas Kesehatan dan Disdikpora Kuansing sebagai institusi tempatnya bekerja.

Selain RU dan HS, lanjut Mardansyah, Bupati Kuansing juga memutuskan rekomendasi putusan yang sama dari tim Pemkab terhadap AN.

Salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kuansing yang tertangkap basah berduaan di dalam rumah di kawasan Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah November 2024 lalu.

 Baca Juga: Sidang Sengketa PHPU Bupati Siak 2024: di Hadapan Hakim MK, Afni Zulkifli Sebut Pemohon Tidak Penuhi Syarat Formil

"Yang bersangkutan AN juga dijatuhi hukuman yang sama. Di opot dari jabatan selama 12 bulan," sambung Mardansyah.

Mardansyah mengatakan, sesuai pesan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, kasus seperti ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing di mana pun berada.

Sebagai seorang ASN harus memberikan contoh perilaku yang baik pada masyarakat. Tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar norma maupun aturan kepegawaian.

Terkait putusan ini, RU yang coba dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. Tetapi dalam keterangannya kepada Riaupos.co sebelumnya saat peristiwa ini mencuat, RU membantah semua tuduhan. Kalau dia tidak pernah melakukan perbuatan tidak terpuji itu di lokasi yang disebutkan dan dihebohkan.(dac)

 

Editor : Edwar Yaman
#mardansyah #Bidan desa mesum di kuansing #Pj kades gunung toar mesum #Mesum di halaman masjid gunung toar #mesum di mobil #pemkab kuansing #kepala bkpp kuansing #kades mesum #mobil bergoyang #Pj kades dan bidan mesum di kuansing