Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengedar Narkoba Dibekuk tanpa Perlawanan

Desriandi Candra • Rabu, 30 April 2025 | 11:13 WIB
Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu di Sentajo Raya, Senin (28/4/2025) sore.
Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu di Sentajo Raya, Senin (28/4/2025) sore.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kuansing.

Senin (28/4) sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil membekuk seorang pria berinisial C (40) di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. C ditangkap di dalam kamarnya tanpa perlawanan. 

C (40) diduga sebagai pengedar narkotika di daerah itu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian  Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Selasa (29/4) menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba. ‘’Baru sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka C di dalam kamar rumahnya,’’ terang AKP Novris.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram, dua buah pipet kaca pyrex, satu unit handphone, satu buah plastik bening kosong ukuran sedang, satu buah plastik bening kosong ukuran kecil, tiga bal plastik bening kosong ukuran kecil, satu buah alat hisap bong, satu buah korek api mancis, satu buah timbangan digital, dan satu buah pipet sendok.

Hasil interogasi terhadap tersangka C mengungkap sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pekanbaru. Transaksi dilakukan dengan harga sebesar Rp5.000.000.

‘’Pengakuan tersangka menyebutkan ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO di Pekanbaru. Saat ini, kami sedang memburu pelaku lainnya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kuansing,’’ ujar Norris.(dac) 

Editor : Arif Oktafian
#sabu - sabu #tanpa perlawanan #narkotika #polres kuansing #tangkap pengedar narkoba