TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Jajaran Sat Reskrim Polres Kuansing, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi penampung atau penadah emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI).
Pelaku berinisial KO (50) asal Kecamatan Singingi Hilir berhasil diamankan unit Tipiter Sat Reskrim saat tengah beraktivitas melakukan pembakaran emas mentah dari hasil kegiatan illegal itu.
"Iya, ada satu orang yang diduga penampung emas hasil PETI Kamis malam yang kita amankan bersama beberapa orang pekerja," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH yang dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (11/5/2025).
Dari tersangka KO, lanjut Kapolres Angga Febrian Herlambang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, tembikar 20, pompa, tabung minyak oren, pentolan emas, timbangan, mancis dan emas yang sudah dibakar seberat 1,18 gram.
Penangkapan itu langsung di pimpin oleh Kanit Tipidter IPTU Mario Suwito SH MH. Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kanit Tipidter Mario Suwito dihubungi terpisah menjelaskan, selain KO, ada empat pekerja yang ikut diamankan.
Dari pengakuan KO dan empat rekan pekerjanya itu, mereka melakukan pencarian emas di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir dengan menggunakan sekop. Tidak menggunakan mesin donfeng maupun robin (keong ciput).
Tetapi melihat hasil emas yang didapat mencapai 1,18 gram, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Apalagi, keterangan KO yang menjadi penampung atau penadah berbelit-belit.
KO mengaku baru satu tahun berprofesi sebagai penampung, pada sudah cukup lama, yakni lima tahun.
Saat ini, kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut. (dac)
Editor : M. Erizal