TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Wah, dua kasus megakorupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dibuka kembali oleh pihak Kejari Kuansing. Masing-masing, kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2017 dengan nilai total kegiatan Rp13.300.600.000 dari dana APBD Kuansing 2017. Di mana ditemukan kerugian daerah sekitar Rp7 miliar.
Kasus korupsi ini sudah menyeret eks mantan Bupati Kuansing H Mursini bersama lima pejabat Kuansing lainnya yang terkait dengan kegiatan tersebut. Kemudian, lanjutan pengembangan kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing yang membawa mantan Bupati Kuansing H Sukarmis.
Ini diungkapkan oleh Kajari Kuansing Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Eliksander SH MH pada Riaupos.co, Rabu (21/5/2025) di Telukkuantan.
Dijelaskan Eliksander, untuk kasus korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017 itu, secara hitam di atas putih berkas pelimpahan belum diterima Kejari, namun telah koordinasi dengan Kejati terkait pelimpahannya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Dealer Daerah, Dua Petinggi Mitsubishi Asal Jepang Kunjungi PT DIPO Pekanbaru
Setelah menerima pelimpahan nanti, maka akan dilakukan dulu telaah untuk menentukan langkah dan tahap selanjutnya. Sementara untuk kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing, tetap dilakukan proses pengembangannya. Bahkan sejauh ini sudah sekitar 10 orang dipanggil sebagai saksi. Baik dari anggota dewan periode itu (2014-2019) maupun dari ASN di lingkungan Pemkab Kuansing.
"Untuk enam kegiatan masih menunggu pelimpahan secara resmi baru nanti dilakukan kajian oleh penyidik. Sedangkan untuk kasus korupsi hotel Kuansing, sedang pengembangan. Dan sudah memanggil saksi-saksi terkait sejak bulan Mei ini," ujar Eliksander.
Ditanya apakah alasan membuka kembali dua kasus ini karena adanya desakan luar atau memang ada dugaan orang yang terlibat dalam kasus ini masih diluar, Eliksander enggan menjawab.
Baca Juga: Satu Tersangka Curat di Lubuk Tilan Dayun Siak Dibekuk di Rumah Kosong, Polres Siak Jelaskan Hal Ini
"Kalau itu tidak bisa kami jelaskan. Dan tidak bisa kita menduga-duga. Makanya dilakukan penyelidikan atau pengembangan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejati Riau. Meminta pihak Kejati Riau membuka kembali kasus. Sebab ada beberapa nama mantan anggota DPRD Kuansing seperti Musliadi dan Rosi Atali yang disebut-sebut ikut menikmati aliran dana dari enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017 itu.
Musliadi sempat dihubungi Riaupos.co. Namun ketika dikonfirmasi soal kasus itu dan tudingan ikut menerima aliran dananya, lalu handphone-nya dimatikan dan tidak pernah aktif hingga sekarang.
Baca Juga: Daihatsu & D’MASIV Rilis Lagu ‘Bahagia sejak Pertama’, Kolaborasi Penuh Makna untuk Pelanggan Setia
Sekadar informasi, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa membeberkan telah diserahkan uang sebesar Rp590 juta kepada dua oknum anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2014-2019. Sebelum adanya penyerahan uang tersebut diawali dengan dilakukan pertemuan oknum anggota DPRD dengan salah satu terdakwa untuk membahas lambatnya pengesahan APBD Kabupaten Kuansing 2017 serta besarnya jumlah anggaran di Bagian Umum Sekdakab Kuansing.
Sesuai dengan fakta persidangan jumlah uang yang diserahkan kepada masing-masing oknum anggota DPRD Kabupaten Kuansing Musliadi menerima Rp500 juta dan uang sebesar Rp150 juta kepada Rosi Atali dengan tujuan agar pembahasan APBD-P Kabupaten Kuantan Singingi 2017 dapat berjalan lancar.(dac)
Editor : Edwar Yaman