TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Animo masyarakat Kuansing untuk membayar pajak kendaraan, baik roda dua dan roda empat selama pemberlakuan bulan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mengalami peningkatan dari hari biasa.
Selama tiga hari pemberlakuannya, mulai 19-21 Mei 2025, UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan mencatat ada sebanyak 554 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mereka ada yang sudah masuk waktu tempo pembayaran dan menunggak. Dari jangka waktu tiga hari itu, omset rupiahnya mencapai Rp500 jutaan.
Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) terkumpul Rp294.064.317 dan opsen PKB Rp214.968.999. Dengan rincian PKB Rp169.838.883, BBNKB Rp45.130.116.
"Jadi terlihat oleh kami mengalami peningkatan dari hari biasanya," kata Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan Maili Riandi SSTP MSi, Kamis (22/5/2025) di Teluk Kuantan.
Jumlah ini, menurut Maili akan terus bertambah hingga 19 Agustus 2025 mendatang. Karena itu, dia mengimbau pada masyarakat Kuansing terutama pemilik kendaraan untuk memanfaatkan bulan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini. "Sayang bila tidak dimanfaatkan, ada potongannya," imbau Maili.
Untuk mengoptimalkan program keringanan pembayaran pajak ini, UPT Pengelolaan Pendapatan Teluk Kuantan memberlakukan sama kebijakan itu bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotornya di UP Lubuk Jambi, UP Muara Lembu dan UP Basrah khusus yang untuk tahunan.
Bahkan juga sama bila membayar lewat layanan antar jemput antar kampung (Tanjak). Program Tanjak ini baru diterapkan di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat setiap hari Rabu dan Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi setiap hari Selasa.
Editor : Rinaldi