TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Komisi II DPRD Kabupaten Kuansing langsung merespons cepat terkait temuan ikan-ikan mati di Sungai Singingi Kecamatan Singingi yang heboh Sabtu (24/5/2025) pagi lalu.
Mereka memanggil manajemen PT Sinergi Inti Makmur (SIM) untuk meminta penjelasan terhadap peristiwa itu.
Ikan-ikan mati yang ditemukan warga di Sungai Singingi diduga disebabkan oleh limbah pengolahan pabrik kelapa sawit (PKS) PT SIM yang berada di Desa Logas Kecamatan Singingi.
Manager PT SIM Toni Wijaya bersama Humas PT SIM Himanto datang mewakili manajemen mewakili perusahaan.
Selain memanggil manajemen manajemen PT SIM, Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi II Fedrios Gusni juga menghadirkan Kadis DLH Deflides Gusni, Kadis PTSP Jhon Pitte Alsi, Kadis Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuansing Andri Yama Putra SHut.
Camat Singingi Saparman, BEM Universitas Islam Kuantan Singingi (Units) bersama elemen masyarakat lainnya. Sedangkan di Komisi II, Fedrios Gusni didampingi Wakil Ketua Komisi II Hengky Prima Hidayat, Sekretaris Komisi II Dasver Liberian, bersama anggota Komisi II Syahril ST, Syamsiri Indra, Yusliadi, Aprison.
Banyak pertanyaan yang dilayangkan anggota Komisi II pada pihak perusahaan dan DLH Kuansing tentang sebab musabab, pengelolaan limbah maupun perizinannya.
Dalam hearing itu, Manager PT SIM, Toni Wijaya menjelaskan, pada saat ditemukannya ikan-ikan mati di Sungai Singingi, Sabtu (24/5/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, dia tidak sedang berada di lokasi pabrik. Informasi banyaknya ikan mati di sungai Singingi, dia dapat dari stafnya di pabrik.
Tidak lama kemudian, foto dan video ikan-ikan mati bertebaran di WA grup maupun media sosial lainnya. Dimana tudingan itu mengarah pada PT SIM yang berada di Desa Logas Kecamatan Singingi.
Hasil pengecekan yang dilakukan perusahaan, tidak ditemukannya ada kebocoran kolam penampungan.
Selain itu, perusahaan tidak menemukan adanya ikan-ikan yang mati di Sungai Lantak Payo yang berada dibawah pabrik perusahaan. Justru ikan-ikan mati itu ditemukan di Sungai Singingi yang jauh di hilir pabrik.
"Logikanya, secara kekentalan limbah, kalau terjadi akibat limbah perusahaan kami, pasti di titik yang lebih dekat di sungai Lantak Payo yang ditemukan ikan-ikan mati. Tetapi ini tidak ada ditemukan ikan mati, justru jauh di Sungai Singingi," kata Toni.
"Namun perusahaan tetap akan ikut bimbingan pemerintah. Di mana letak kesalahan pabrik, dan apa yang harus kami lakukan lagi untuk kami perbaiki kedepan," ujarnya.
Usai temuan ikan-ikan mati yang sudah viral itu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing turun ke lokasi.
Mengambil sampel air yang mereka duga akibat limbah perusahaan. Usai mengambil sampel air itu, lanjut Toni, DLH meminta aktivitas PKS perusahaan dihentikan sementara waktu. "Dan itu kami ikuti juga sampai hari ini, tidak ada aktivitas pabrik sementara," ujar Toni.
Tetapi penjelasan yang disampaikan Toni Wijaya itu, dibantah oleh Ketua Komisi II Fedrios Gusni.
Anggota DPRD Kuansing asal daerah pemilihan Atau Singingi ini (Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir) mendapatkan informasi yang berbeda dari perwakilan datuk-datuk Singingi, Camat Singingi yang turun ke pabrik, dimana diakui pihak perwakilan pabrik yang ditemui di lokasi ada kelalaian mereka.
Fedrios pun memintanya Camat Singingi, Saparman yang hadir langsung yang menjelaskan kronologis temuan ikan mati yang mengarah pada PKS PT SIM.
Menurut Saparman, mengatakan, Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIN dia mendapat laporan dari datuk datuk dari Desa Kebun Lado. Dimana telah ditemukan banyak ikan mati di Sungai Singingi.
Mendapat informasi itu, dia pun turun ke sungai dekat jembatan (Sungai Lantak Payo) di bawah pabrik sekitar pukul 8.30 WIB. Lalu menelusurinya ke Sungai Lembu hingga Sungai Singingi. Sebab, Sungai Lantak Payo alirannya ke Sungai Lembu terus ke Sungai Singingi.
Benar saja, dia menemukan banyak ikan mati di Sungai Singingi. "Bahkan saya menangkap ikan dengan tangan. Ada juga ikan patin ukuran 20 kg ditangkap warga. Dan itu saya foto dan videokan," ujarnya.
Kemudian, saat di lokasi pabrik, kata Saparman, ada Askep Pabrik bernama Dedi. Bersamanya ke lokasi pabrik melakukan pengecekan. Dedi kala itu menyebutkan kalau pabrik sedang masa uji coba.
Di lokasi pabrik, Saparman menemukan ada 10 kolam PKS milik PT SIM. Tetapi yang membuat dia khawatir, jarak permukaannya air limbah dengan permukaan tanah dasar hanya satu jengkal orang dewasa atau nyaris penuh. Kondisi ini, sangat rawan bila hujan lebat satu hari.
"Nah pada hari Rabu 21 Mei 2025 pagi, kan hujan lebat. Saya menduga, air limbah kolam meluap dan merembes ke Sungai saat hujan itu," ujarnya.
Makanya para datuk-datuk ketika itu meminta pabrik dihentikan sementara sampai ada penyelesaian sesuai prosedur.
Penjelasan perusahan dan dari Camat Singingi itu, mengundang pertanyaan Wakil Ketua Komisi II Hengky Prima Hidayat, Aprison maupun Dasver Librian, soal sejauhmana langkah yang sudah diambil dan prosedur pengelolaan limbah okeh DLH Kuansing maupun soal perizinan perusahaan membangun usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Deflides Gusni mengatakan, dia mendapat informasi Sabtu 24 Mei 2025 itu sekitar pukul 09.00 WIB dari Budi mantan Ketua BPD setempat.
Dia meminta untuk mengambil foto dan video. Memerintahkan Kabid Pengawasan DLH Kuansing Ermi Johan bersama tim untuk mengambil sampel.
Pengambilan sampel dilakukan oleh tim sekitar pukul 9.23 WIB di dua titik. Satu di Sungai Lantak Payo dan satu di Sungai Singingi di Desa Kebun Lado. Saat pengambilan sampel air di Singai Lantak Payo, secara fisik kawat mata warna air gelap.
Setelah sampel diambil, Ahad (25/5/2025) subuh, Kabid Pengawasan Ermi Johan bersama tim langsung membawanya ke laboratorium Muti Agung yang terakreditasi nasional.
"Tetapi memang sampel air belum bisa langsung dijadikan bukti A1 apakah itu disebabkan akibat limbah PKS PT SIM atau tidak, melainkan tergantung hasil laboratorium. Tetapi memang atas dasar itu, bersama perusahaan menghentikan operasional pabrik sementara yang dituangkan dalam berita acara bersama," jelasnya.
Bila nanti ikan-ikan mati itu memang disebabkan oleh limbah PKS PT SIM, DLH Kuansing akan mengambil langkah tegas sesuai yang diatur PP nomor 22 tahun 2021 yang menyangkut berbagai aspek termasuk pengendalian kerusakan lingkungan dan pengelolaan limbah, dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun di dalam PP nomor 22 tahun 2021 itu juga, disebutkan bila terbukti dianjurkan untuk memakai prinsip mendahulukan pendekatan bersifat denda dan pemulihan lingkungan.
Baca Juga: Pemkab Rohul Komitmen Tingkatkan Sarana Prasarana Olahraga
Misalnya, para pemangku kepentingan seperti ninik mamak, melakukan tuntutan yang harus dipenuhi perusahaan, ini harus disepakati kedua belah pihak.
Bila tidak tercapai kesepakatan kedua belah pihak, maka bisa menggunakan UU 32 tahun 2009. Bahkan bila ada unsur pidananya bisa dilakukan tindaklanjut pidana bila ada temuan tindak pidana.
Perwakilan BEM Uniks, Aqnos Ardiansyah meminta DPRD dan DLH Kuansing serius dan terbuka dalam penanganan kasus ini serta meminta hasil uni labor dipublish ke publik. Sehingga kedepan ada proses efek jera pada perusahaan untuk menjaga lingkungan.
Terkait tudingan kalau perusahaan terkesan defensif atau mengelak terhadap peristiwa itu, Toni Wijaya mengatakan, kalau perusahaan tidak bertujuan untuk defensif.
Tetapi ada aturan yang harus mereka ikuti dengan menunggu hasil pembuktian sampel laboratorium yang dilakukan DLH Kuansing. Pabrik ini pun masih dalam tahap uji coba.
Selama masa uji coba, tambah Deflides Gusni, perusahan tidak boleh membuang limbah ke lingkungan. Selama tiga bulan berturut-turut limbah pabrik di kolam harus dibawah ambang mutu.
Sesuai izin pengelolaan air limbah (IPAL) perusahaan harus menyediakan 13 kolam. Dimana kolam satu sampai kolam dia harus kedap air.
"Sekarang di lokasi, kolam satu dan dua sudah kedap air. Tinggal penambahan tiga kolam yang harus tuntas dibuat dalam waktu dua bulan ke depan," ujarnya.
Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jhon Pitte Alsi mengatakan secara persyaratan perizinan unit usaha, PKS PT SIM sudah menuhui sebagai persyaratan perizinan.
Tetapi temuan-temuan di lapangan dalam masa uji coba pabrik tetap harus segera di penuhi.
Sebenarnya, dalam kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kuansing, tanggal 8 Mei 2025 lalu, lanjut Fedrios, Komisi II sudah memberikan rekomendasi pada perusahaan untuk menambah kolam penampungan, menambah ketinggian kolam penampungan. Sebab hasil turun ke lokasi awal bulan ini, nyaris penuh.
"Nah ternyata kan hujan. Dan duduga ikan mati itu akibat rembesan air kolam yang meluap saat hujan kemaren," ujarnya.
Dengan kondisi ini, Komisi II DPRD Kuansing meminta agar seluruh OPD terkait bersama Camat Singingi dan Singingi Hilir untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan baik, membantu menenangkan masyarakat di bawah agar tidak berdampak negatif serta menegakkan aturan bila hasil uji labor nanti benar disebabkan oleh limbah PKS PT SIM. (dac)
Editor : M. Erizal