TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin), terus menggesa pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Hingga Ahad (25/5/2025) kemarin, sebanyak 107 desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah merampungkan pembentukan KMP.
"Sampai Ahad kemaren, sudah 107 desa dari 229 desa dan kelurahan yang ada atau sekitar 48 persen KMP terbentuk," ungkap Kadis Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuansing, Delis Martoni lewat Kepala Bidang Perkoperasian dan UKM, Endripon, Senin (26/5/25) di Teluk Kuantan.
Endripon menjelaskan, 107 desa yang sudah membentuk KMP itu terdiri dari Kecamatan Kuantan Tengah 13 desa dari 23 desa.
Kecamatan Singingi masih belum ada, Kecamatan Singingi Hilir 12 desa dari 12 desa. Kecamatan Benai lima drsa dari 16 desa, Kecamatan Kuantan Mudik delapan desa dari 24 desa.
Lalu Kecamatan Gunung Toar 14 desa dari 14 desa, Kecamatan Hulu Kuantan delapan desa dari 12 desa. Kecamatan Cerenti 13 desa dari 13 desa, Kecamatan Inuman masih belum ada dari 14 desa. Kemudian Kecamatan Kuantan Hilir 16 desa dari 16 desa.
Kecamatan Pangean masih belum ada dari 17 desa. Kecamatan Logas Tanah Darat 11 desa dari 15 desa, Kecamatan Sentajo Raya dia desa dari 15 desa, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang masih belum ada dari 14 desa dan Kecamatan Pucuk Rantau lima desa dari 10 desa.
Makanya Dinas Kopdagrin meminta desa yang belum membentuk segera menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) sebagai wadah pembentukan KMP.
“Sebab setelah Musdesus masih ada tahapan lanjutan yakni proses di notaris,”ujarnya.
Endripon mengatakan, meski batas waktu pelaksanaan Musdesus itu sampai 31 Mei 2025, dia tetap optimis target pembentukan KMP di Kuansing bisa rampung 100 persen.
Ditanya apakah pembentukan KMP akan mempengaruhi keberadaan koperasi unit desa (KUD) yang selama ini sudah terbentuk, Endripon menjelaskan kalau pembentukan KMP tidak akan mempengaruhi keberadaan KUD yang sudah ada.
Bahkan bisa saling sinergi untuk membangun desa kedepannya. Namun KMP wajib dibentuk disetiap desa, karena menjadi salah satu indikator pengucuran dana desa dari pemerintah pusat kedepan. (dac)
Editor : M. Erizal