Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Mega Proyek Pembangunan Hotel Kuansing Dibuka Kembali, Satu Anggota DPRD Kuansing Jadi Tersangka

Desriandi Candra • Selasa, 27 Mei 2025 | 11:45 WIB
Kajari Kuansing, Sahroni SH MH
Kajari Kuansing, Sahroni SH MH

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus mega proyek pembangunan Hotel Kuansing, sejak tiga pekan terakhir dibuka kembali oleh Kejari Kuansing.

Para saksi terkait satu persatu sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Kuansing secara maraton, termasuk mantan-mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.

Hasilnya, Senin 26 Mei 2026 malam, penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014 pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menetapkan seorang tersangka baru, yakni anggota DPRD Kuansing.

Dalam perkara tersebut, Kejari memperhatikan serangkaian pengumpulan alat-alat bukti oleh penyidik baik melalui pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih 30 (tiga puluh) orang, ahli pidana, ahli perhitungan kerugian keuangan negara dan lain sebagainya.

Bahwa sebelum dilakukan penetapan sebagai tersangka, penyidik terlebih dahulu berkordinasi dan melakukan ekspose dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada kesimpulannya berdasarkan dua alat bukti yang telah cukup maka penyidik menetapkan Muslim sebagai dalam kasus ini.

Penetapan tersangka Muslim ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B 1378/L.4.18/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 uang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku penyidik.

"Jadi Senin kemarin Muslim sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kajari Kuansing Syahroni SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Kuantan Singingi, Andre Antonius SH MH dan Kasi Intel Eliksander SH MH, Selasa (27/5/2025) di Teluk Kuantan.

Menurutnya, tersangka Muslim pada waktu itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus Ketua Banggar mengesahkan penganggaran kegiatan pembebasan tanah disamping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2014 tanpa adanya pembahasan bersama anggota DPRD lainnya.

Serta mengesahkan penganggaran tersebut tanpa adanya dibentuk BUMD dan perdapenyertaan modal sebelum adanya pembangunan tersebut, sehingga diduga melanggar kententuan peraturan perundang-undangan.

 

Yakni,Undang-Undang ri nomo 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 152 dan 153, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib dewan provinsi/kab/kota pasal 21, 54 dan seterusnya.

Tersangka Muslim, belum dilakukan penahanan karena hak-hak tersangka harus dipenuhi yakni harus adanya penasihat hukum pada saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Jika telah terpenuhi maka penyidik akan mengambil sikap dalam perkara tersebut.

Muslim disangkakan dalam penangan perkara dengan Pasal 2,3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo.55. jo 64 KUHP. (dac)

Editor : M. Erizal
#kasus hotel kuansing #kasus megakorupsi #Korupsi #kasus korupsi #hotel kuansing #Tersangka kasus hotel kuansing #anggota dprd kuansing #kuansing #Kasus korupsi kuansing #kajari kuansing #Mantan anggota dprd tersangka korupsi hotel kuansing #kejari kuansing