Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mengaku untuk Buat Kebun, Tiga Pelaku Pembakaran Hutan Lindung Bukit Betabuh Masih Jalani Pemeriksaan

Desriandi Candra • Kamis, 29 Mei 2025 | 16:45 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (28/5/2025) kemaren.

Ketiga orang yang masing-masing berinisial AW, NK, dan AR, sampai hari ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing. Ketiganya adalah warga masyarakat Kecamatan Kuantan Mudik sendiri.

Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersangka ini, mereka mengetahui kalau lahan yang mereka bakar adalah kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Lahan yang mereka buka dengan cara di bakar itu, dimaksudkan untuk membuat kebun sawit. "Jadi hasil pemeriksaan, ketiganya tau itu kawasan hutan lindung bukit betabuh. Lahan itu untuk buat kebun sawit rencananya," kata Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasi Humas Iptu A Razak, Kamis (29/5/2025) di Teluk Kuantan.

Kemudian, mereka membuka lahan sendiri-sendiri. Namun tidak ditentukan berapa mampu membukanya dengan cara dibakar itu. Sejauh ini, belum ada orang lain yang dijadikan tersangka selain ketiga mereka. "Tapi pemeriksaan masih dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing," ujar Razak.

Ditanya soal apakah ada area lain yang terbakar di wilayah Kabupaten Kuansing, Razak menyebutkan sejauh ini belum ada titik api atau kebakaran lahan dan hutan yang baru dari pantauan aplikasi Lancang Kuning yang digunakan Polres Kuansing.

Peristiwa kebakaran kawasan hutan lindung Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik ini pertama kali diketahui oleh warga Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi mengenai kebakaran disampaikan kepada Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar Butar SH MH yang segera memimpin tim menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan lahan terbakar seluas lebih kurang dua hektare. Tim segera melakukan upaya pemadaman untuk mencegah meluasnya api.

Keesokan harinya, Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kebakaran. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Kartolo bersama tiga anggota unit reskrim. Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu botol plastik berwarna hijau berisi campuran minyak dan oli kotor yang disembunyikan di bawah pohon sawit di dekat lahan yang terbakar.

Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, dia kembali menerima laporan dari masyarakat mengenai kebakaran tersebut. Berdasarkan petunjuk dari Kapolres Kuantan Singingi, tim analis Satreskrim segera melakukan profiling terhadap pelaku yang diduga terlibat, dengan mengolah informasi dari TKP serta barang bukti yang ditemukan.

Upaya penyelidikan yang cepat dan terarah membuahkan hasil. Pada pukul 20.00 WIB pada Selasa 27 Mei 2025, tiga orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap secara serentak di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam kasus ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pihak yang dirugikan karena lahan yang terbakar merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi dan memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem daerah.

Polres Kuansing mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi.

Dengan penangkapan ketiga tersangka ini, Polres Kuansing lewat Polsek Kuantan Mudik melakukan patroli agar tidak terjadi kembali pembakaran di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Editor : Rinaldi
#bukit betabuh #pembakar hutan #polres kuansing