TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - PT Sinergi Inti Makmur (SIM), perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Desa Logas Kecamatan Singingi, Senin (2/6/2025) kembali melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan, yakni Pemangku aAat Antau Singingi (Singingi dan Singingi Hilir).
Pertemuan ketigakalinya itu, difasilitasi Camat Singingi Saparman yang dihadiri Forkompincam, Datuk Nan Baduo maupun Datuk Nan Batujuah Antau Singingi di Kantor Camat Singingi.
Hasilnya disepakati, bahwa perusahaan diminta melakukan pemulihan lingkungan dengan melakukan penebaran 60 ribu bibit ikan perairan sungai di Sungai Singingi.
Selain itu, pemenuhan tanggungjawab perusahaan pada desa yang terdampak dugaan pencemaran limbah pabrik beberapa waktu lalu sehingga menyebabkan ikan mati di Sungai Singingi.
"Ini kesepakatan dalam pertemuan ketiga tadi. Dan disetujui kedua belah pihak. Antara perusahaan dengan pemangku kepentingan, yakni Pemangku Adat Antau Singingi. Kami Forkompincam hanya memfasilitasinya,"ujar Camat Singingi Saparman menjawab Riaupos.co
Tetapi soal kapan beroperasi kembali perusahaan, Saparman menegaakan tidak menjadi kewenangannya, melainkan wilayahnya pemerintah daerah.
Namun mereka memberikan apresiasi terhadap responsip dan etikad baik perusahaan pada masyarakat.
Manajer PT SIM Toni Wijaya didampingi Humas PT SIM H Himanto yang dikonfirmasi terpisah membenarkan hasil pertemuan itu.
"Iya, tadi bersama tokoh adat Antau Singingi yang disaksikan Forkompincam, sudah mencapai kesepakatan. Dan kami siap melaksanakan ini," Toni Wijaya.
Untuk restocking (penebaran bibit ikan) di sungai Singingi, mereka berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan untuk jenis ikan sungai akan di tabur di Sungai Singingi. "Kalau sudah disetujui jenisnya, akan segera kita tabur bersama," tambah Toni.
Selain itu, langkah pemulihan lingkungan lain yang akan dilakukan perusahaan, dengan melakukan penanaman bibit bambu di kanan kiri Sungai Lantak Payo yang berada di sekitar pabrik.
Perusahaan juga berkomitmen untuk mengikuti semua anjuran yang disampaikan oleh pemerintah daerah lewat DLH maupun DPRD Kuansing, termasuk membangun tiga kolam IPAL yang masih kurang paling lambat dalam jangka waktu dua bulan.
Hingga sekarang PKS PT SIM, kata Toni, masih belum beroperasi. Mereka masih menunggu keputusan pemerintah daerah lewat DLH Kuansing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Deflides Gusni bersama Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Erni Johan menjelaskan, meski di tingkat pemangku kepentingan, yakni Pemangku Adat Antau Singingi, sudah mencapai kesepakatan bersama, tetapi tidak serta merta PT SIM bisa langsung beroperasi.
PT SIM baru bisa beroperasi kembali bila sanski paksaan pemerintah yang tertuang dalam SK Bupati Kuansing tertanggal 26 itu terpenuhi secara keseluruhan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam PP nomor 22 tahun 2021 yang menyangkut berbagai aspek termasuk pengendalian kerusakan lingkungan dan pengelolaan limbah, dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sanksi paksaan pemerintah itu, sambung Ermi Johan yang sudah disampaikan pada pihak PT SIM tanggal 27 Mei 2025 lalu, menyangkit empat poin penting.
Pertama, pihak perusahaan diminta melakukan pembuatan fasilitas IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) secara lengkap sesuai anjuran. Termasuk didalamnya kolam penampungan harus 13 kolam, yang sekarang baru ada 10 kolam di PKS PT SIM.
Kedua, membuat drainase limbah pencucian pabrik terpisah dengan drainase penampungan air hujan. "Kalau drainase air hujan bisa langsung ke lingkungan. Tetapi drainase air cucian pabrik tidak boleh. Dia harus masuk ke kolam penampungan," tegas Ermi Johan.
Lalu poin ketiga adalah, melakukan penanaman bambu di kanan kiri sungai Lantak Payo yang berada di sekitar perusahaan.
Keempat, melakukan pemulihan lingkungan dengan menabur bibit ikan di Sungai Singingi.
Meski hasil uji labor yang dikirimkan oleh DLH Kuansing ke Pekanbaru belum keluar, lanjut Ermi Johan, perusahaan responsif dengan mau memenuhi sanski paksaan pemerintah ini dan pemangku kepentingan.
Memang, di dalam PP nomor 22 tahun 2021 itu, juga disebutkan dianjurkan untuk memakai prinsip mendahulukan pendekatan bersifat denda dan pemulihan lingkungan.
Misalnya, para pemangku kepentingan seperti ninik mamak, melakukan tuntutan yang harus di penuhi perusahaan yang harus disepakati kedua belah pihak. (dac)
Editor : M. Erizal