SINGINGI HILIR (RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi Hilir bersama personel Polres Kuantan Singingi, Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB kembali melancarkan razia penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan. Masing-masing RS (32) dan AW (28). Keduanya merupakan warga Desa Koto Baru. Sementara satu orang pelaku lainnya yang diketahui berinisial (U) melarikan diri ke dalam semak-semak dan saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban SH mengatakan, pengungkapan kasus PETI ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Bertabur Door Prize, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Goes To RBR 2025
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui aktivitas pertambangan tanpa izin dari instansi yang berwenang. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin dompeng, mesin robin, dulang, alat hisap pasir, selang, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menambang.
Menurut Alfredo, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan liar. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan adanya kegiatan PETI atau aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar tempat tinggal.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga sangat membahayakan lingkungan hidup dan dapat menimbulkan konflik sosial. Kami harap peran serta aktif masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah ini,” ujar Alfredo.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara.(dac)
Editor : Edwar Yaman