TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus kekerasan anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia.
Perlakukan sadis itu dilakukan sepasang suami istri asal Kecamatan Kuantan Tengah, YP (24) dan suaminya AYS (28) terhadap ZR, bocah perempuan yang masih berusia dua tahun.
Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap ZR berulang-ulang dalam rentang waktu tiga pekan, dimulai Jumat 23 Mei 2025 hingga Selasa 10 Juni 2025.
Kedua tersangka dalam tindakannya sempat mengikat kaki, tangan dan mulut korban. Hasil pemeriksaan, korban ZR mengalami luka di bagian kepala, badan dan kaki.
"Dalam waktu tiga jam usai laporan diterima, pelaku berhasil kita amankan," papar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH, Kasi Humas Iptu A Razak dan Kadis Sosial Kuansing Erdiansyah, Sabtu (14/6/2025) di Mapolres Kuansing.
Menurut Kapolres Angga Febrian Herlambang, kejadian ini bermula pada 23 Mei 2025 sekira pukul 11.37 WIB, tersangka YP menghubungi ibu korban ISD (21) meminta untuk mencarikan pekerjaan untuknya.
Lalu ISD menawarkan tersangka YP yang juga temannya itu agar dia bisa menjadi pengasuh anaknya.
YP pun setuju. Maka pada 23 Mei 2025 sekira pukul 16.50 WIB, ISD mengantarkan kedua orang anaknya ZR (2 tahun) dan KZ yang masih berumur dua bulan ke rumah kontrakan YP, di sebuah desa di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
ISD ibu korban memberikan upah Rp1.200.000, untuk mengasuh anaknya selama satu bulan dan setelah itu sekitar pukul 20.00 WIB, ISD pulang ke rumahnya menitipkan kedua orang anaknya kepada YP.
Lalu tiga hari kemudian, ISD datang ke kontrakan YP untuk menjenguk anaknya dan sekalian mengantarkan keperluan anaknya seperti susu, dan pampers.
Kondisi kedua orang anaknya masih dalam keadaan baik-baik saja, lalu pergi meninggalkan anaknya.
Pada Selasa tanggal 10 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, ibu korban ISD diberitahu YP kalau anaknya ZR mengalami kecelakaan lalu lintas dan saat ini sedang dirawat di RSUD Teluk Kuantan.
ISD bersama tersangka YP mendatangi RSUD Teluk Kuantan untuk melihat kondisi anaknya. Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, korban ZR meninggal dunia.
Pihak RSUD Teluk Kuantan menyarankan kepada ISD selaku orang tua korban untuk melapor ke pihak kepolisian Polres Kuansing, karena diduga adanya tindak kekerasan yang dialami anak korban.
"Jadi begitu ibu korban melapor, karena adanya kejanggalan, kami langsung bertindak. Dalam tiga jam kemudian kedua tersangka berhasil kami amankan," sambung Kasat Reskrim Shilton.
Sejauh ini polisi masih mendalami apa motif kedua tersangka. Tetapi dalam pengakuan kedua tersangka, YP dan AYS, mengaku kalau mereka sakit hati akibat ZR rewel dan sering menangis.
Kedua tersangka yang merasa kelelahan setelah beraktivitas tersulut emosi dan ZR menjadi korban pelampiasan emosi keduanya.
YP dan AYS mengaku kalau tindakan itu dilakukan berulang kali. Termasuk ketika AYS membawa ZR kerumah orang tuanya di Teluk Kuantan.
Di rumah orang tuanya itu, AYS berbuat yang sama ketika ZR rewel dan menangis tak mau diam hingga melakukan kekerasan pada korban, mendorong sampai tersungkur.
AYS lalu pergi meninggalkan ZR sendiri di rumah orang tuanya itu. Tetapi saat pulang, ZR tidak ditemukan dalam rumah.
ZR ditemukan di pintu samping rumah dengan kondisi pingsan. AYS sempat membawa ZR ke Puskesmas Kuantan Tengah, lalu dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan. Tetapi nyawa ZR tidak tertolong lagi.
Karena merasa curiga dengan luka yang dialami oleh anaknya dan bukan seperti korban kecelakaan seperti yang disampaikan tersangka YP padanya, ISD akhirnya mendatangi Polres Kuansing untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian mendatangi kamar mayat dan melihat kondisi mayat anak korban.
Jenazah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan otopsi.
Setelah selesai dilakukan otopsi pihak rumah sakit Bhayangkara Polda Riau menyerahkan kembali jenazah korban kepada orang tua untuk dilakukan pemakaman di tempat pemakan umum samping SMAN 1 Teluk Kuantan.
Kekerasan yang dilakukan YP dan AYS pada ZR, juga sempat mereka videokan sendiri. Polisi juga berencana akan menguji psikologi kedua pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia itu.
Kasus kekerasan terhadap anak, kata Shilton, di Kabupaten Kuansing dinilai cukup tinggi. Pada tahun 2023 lalu ada sebanyak 49 kasus dan 2024 sebanyak 58 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara untuk tahun 2025, mereka masih mendatanya.
"Mudah-mudahan tahun ini menurun," kata Shilton.
Kedua tersangka pasangan suami istri itu di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Editor : Rinaldi