Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

ISD Tak Percaya, Sahabat Karib Tega Aniaya Anaknya hingga Meninggal, DP2KBP3A Siap Berikan Pendampingan

Desriandi Candra • Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:25 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton, Kasi Humas Iptu A Razak memberikan keterangan terkait tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (14/6)
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton, Kasi Humas Iptu A Razak memberikan keterangan terkait tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (14/6)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kasus meninggalnya ZR, bocah perempuan yang masih berusia 2 tahun di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, menghebohkan masyarakat Kuansing begitu polisi berhasil mengungkapkannya ke publik.

ZR meninggal meninggal dunia pada 11 Juni 2025 lalu di RSUD Teluk Kuantan. Hasil otopsi pada tubuh korban, terdapat luka dibagian kepala, badan dan kaki.

ZR adalah putri sulung dari ISD (21). ISD tak pernah membayangkan dan terlintas dalam pikirannya, kalau anaknya ZR akan bernasib malang oleh tangan sahabat karibnya YP (24) bersama suaminya AYS (28), yang berujung kematian.

"Saya tidak menyangka akan begini. Tidak terlintas dalam pikiran kalau akan berbuat seperti ini pada anak saya ZR," ujar ISD.

YP, kata ISD pada Riaupos.co, Sabtu (14/6/2025), adalah sahabat karibnya pada tahun 2022 sebelum menikah. Tetapi sempat hilang kontak setelah menikah.

Namun pada pada 23 Mei 2023 sekitar pukul 11.37 WIB, tersangka YP menghubunginya lewat WA untuk menjadi pengasuh kedua anaknya itu, ZR (2 tahun) dan KZ dua bulan.

ISD menanyakan pada sahabatnya itu kesediaan dan kesanggupan YP. YP menyanggupi dan malah minta full 24 jam bersama dia.

ISD pun tanpa ragu menyetujui dan menitipkan kedua anaknya. Sebab, dia tinggal bertiga dengan kedua anaknya.

Karena ISD sudah bercerai dengan suaminya. Dengan kesibukannya mencari nafkah, membuatnya tidak punya pilihan.

ISD pun mengakui kalau dia memberi upah pada YP untuk mengasuh anaknya. Dia hanya bertemu anaknya satu kali untuk mengantarkan beberapa kebutuhan anaknya ke rumah kontrakan YP yang terpisah dari kontrakannya.

ISD sebelum kejadian berupaya untuk membesuk kedua anaknya di rumah YP.

Tetapi YP selalu mengatakan padanya kalau mereka pergi ke rumah mertuanya tanpa mau memberi tau dimana.

Baru pada Selasa 10 Juni 2025, dia dikabari YP anaknya dirawat di RSUD Teluk Kuantan karena ditabrak dan akhirnya meninggal.

Tetapi dia merasa curiga, sebab dokter rumah sakit mengatakan banyak bekas lebam pada tubuh anaknya. Sehingga dia pun melaporkan ke Polres Kuansing.

ISD pun menyampaikan terimakasih atas kerja keras yang sudah menangkap kedua pelaku penganiayaan anaknya.

"Saya minta kedua pelaku diberi balasan yang seberat-beratnya. Karena sudah menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia," tegas ISD.

Sementara bayi perempuannya KZ yang masih berumur dua bulan, dalam kondisi sehat dan tidak dianiya.

Sekarang, ISD mencoba menenangkan diri bersama bayi perempuannya dan kakak-kakaknya.

Saat ini, ISD masih bolak balik memberikan keterangan pada polisi. Dia untuk saat ini juga masih belum bersedia didampingi psikologi.

"Kalau saat ini, saya belum membutuhkan psikolog. Saya mau menenangkan diri bersama anak dan kakak-kakak saya dulu. Mungkin nanti," ujarnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuansing, Aswandi SKM yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah dihubungi Kasat Reskrim Polres Kuansing, yang meminta dukungan rehabilitasi ibu korban jika nanti diperlukan.

"Memang tadi saya sudah dihubungi pak Kasat Reskrim Polres Kuansing. Dan kami siap mendampingi bila dibutuhkan," kata Aswandi.

Biasanya, kata Aswandi, dalam rehabilitasi pasca kejadian pada korban anak di bawah umur atau orang tua korban, DP2KBP3A Kuansing menggunakan psikolog dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau untuk pemulihan.

Memang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kuansing terus mengalami peningkatan.

Dari data laporan yang diterima DP2KBP3A Kuansing, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di UPTD PPA Kabupaten Kuansing, tahun 2025 sampai 13 Juni, tercatat sudah 23 kasus kekerasan pada anak dan perempuan lima kasus.

Sementaranya pada tahun 2024 lalu tercatat kasus kekerasan pada anak mencapai 35 kasus dan perempuan delapan kasus.

Aksi kekerasan terhadap ZR yang dilakukan YP dan suaminya AYS, menurut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton SIK MH, dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rinaldi
#Anak 2 tahun dilakban orang tua #Kasus anak dilakban orang tua #Bocah 2 tahun di kuansing dititip ke orang #Anak dilakban #penganiayaan anak #Anak 2 tahun tewas di kuansing ternyata dititip ke orang #sahabat karib #Kasus anak diikat orang tua pakai lakban #Bocah 2 tahun di kuansing tewas dilakban orang tua #DP2KBP3A #Anak 2 tahun tewas di kuansing