TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkapkan kasus kekerasan anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia. Perlakukan sadis itu dilakukan sepasang suami istri asal Kecamatan Kuantan Tengah, YP (24) dan suaminya AYS (28) terhadap ZR, bocah perempuan yang masih berusia dua tahun. Ironisnya, YP adalah sahabat karib ibu korban.
Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap ZR berulang-ulang dalam rentang waktu tiga pekan, dimulai Jumat 23 Mei 2025 hingga Selasa 10 Juni 2025.
Kedua tersangka dalam tindakannya sempat mengikat kaki, tangan, dan mulut korban menggunakan lakban.
Hasil pemeriksaan terhadap korban, korban ZR mengalami luka di bagian kepala, badan, dan kaki korban.
“Dalam waktu tiga jam usai laporan diterima, pelaku berhasil kita amankan,” papar Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH, Kasi Humas IPTU A Razak, Kadis Sosial Kuansing PMD Erdiansyah, Sabtu (14/6) di Mapolres Kuansing.
Menurut Kapolres Angga Febrian Herlambang, kejadian ini bermula pada 23 Mei 2025 sekira jam 11.37 WIB.
Tersangka YP menghubungi ibu korban ISD (21) meminta untuk mencarikan pekerjaan untuknya. Lalu ISD menawarkan tersangka YP yang juga temannya itu agar dia bisa menjadi pengasuh anaknya.
YP pun setuju. Maka pada 23 Mei 2025 sekira jam 16.50 WIB, ISD mengantarkan kedua anaknya ZR (2 tahun) dan KZ yang masih berumur dua bulan ke rumah kontrakan YP di sebuah desa di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
ISD ibu korban memberikan uang Rp1.200.000,- sebagai upah mengasuh anaknya selama satu bulan dan setelah itu sekitar jam 20.00 WIB, ISD pulang ke rumahnya menitipkan kedua orang anaknya kepada YP.
Lalu tiga hari kemudian, ISD datang ke kontrakan YP untuk menjenguk anaknya dan sekalian mengantarkan keperluan anaknya seperti susu dan diapers. Kondisi kedua anaknya masih dalam keadaan baik-baik saja. Dia kemudian pergi meninggalkan anaknya.
Lalu pada Selasa tanggal 10 Juni 2025 Pukul 13.00 WIB, ibu korban ISD diberitahu YP kalau anaknya ZR mengalami kecelakaan lalu lintas dan saat ini sedang dirawat di RSUD Telukkuantan.
ISD bersama tersangka YP mendatangi RSUD Telukkuantan untuk melihat kondisi anaknya. Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 Pukul 16.00 WIB, korban ZR meninggal dunia.
Pihak RSUD Telukkuantan menyarankan kepada ISD selaku orang tua korban untuk melapor ke pihak kepolisian Polres Kuansing, karena diduga adanya tindak kekerasan yang dialami anak korban.
“Jadi begitu ibu korban melapor, karena adanya kejanggalan, kami langsung bertindak. Dalam tiga jam kemudian, kedua tersangka berhasil kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya,” sambung Kasat Reskrim Shilton.
Sejauh ini, polisi masih mendalami apa motif kedua tersangka. Tetapi dalam pengakuan kedua tersangka, YP dan AYS, mengaku kalau mereka sakit hati akibat ZR rewel dan sering menangis.
Kedua tersangka yang merasa kelelahan setelah beraktivitas tersulut emosi dan ZR menjadi korban pelampiasan emosi keduanya.
YP dan AYS mengaku kalau tindakan itu dilakukan berulang kali. Termasuk ketika AYS membawa ZR ke rumah orang tuanya di Telukkuantan.
Di rumah orang tuanya itu, AYS berbuat yang sama ketika ZR rewel dan menangis tak mau diam hingga melakukan kekerasan pada korban dan mendorong sampai tersungkur.
AYS lalu pergi meninggalkan ZR sendiri di rumah orang tuanya itu. Tetapi saat pulang, ZR tidak ditemukan dalam rumah. ZR ditemukan di pintu samping rumah dengan kondisi pingsan.
AYS sempat membawa ZR ke Puskesmas Kuantan Tengah, lalu dirujuk ke RSUD Telukkuantan. Tetapi nyawa ZR tidak tertolong lagi.
Karena merasa curiga dengan luka yang dialami oleh anaknya dan bukan seperti korban kecelakaan seperti yang disampaikan tersangka YP padanya, ISD tanggal 11 Juni 2025 itu juga, akhirnya mendatangi Polres Kuansing untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian mendatangi kamar mayat dan melihat kondisi mayat anak korban.
Jenazah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi.
Setelah selesai dilakukan autopsi, pihak rumah sakit Bhayangkara Polda Riau menyerahkan kembali jenazah korban kepada orang tuanya untuk dilakukan pemakaman di tempat permakaman umum samping SMAN 1 Telukkuantan.
Kekerasan yang dilakukan YP dan AYS pada ZR, juga sempat mereka videokan sendiri. Polisi juga berencana akan menguji psikologi kedua pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia itu.
Kasus kekerasan terhadap anak, kata Shilton, di Kabupaten Kuansing dinilai cukup tinggi. Pada tahun 2023 lalu ada sebanyak 49 kasus dan 2024 sebanyak 58 kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara untuk tahun 2025, mereka masih mendatanya.
“Mudah-mudahan tahun ini menurun,” kata Shilton.
Kedua tersangka pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ISD Tak Percaya, Sahabat Karib Tega Aniaya Anaknya
Kasus meninggalnya ZR, bocah perempuan yang masih berusia 2 tahun di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, menghebohkan masyarakat Kuansing begitu polisi berhasil mengungkapnya ke publik.
ZR meninggal meninggal dunia pada 11 Juni 2025 lalu di RSUD Telukkuantan. Hasil autopsi pada tubuh korban, terdapat luka di bagian kepala, badan, dan kaki korban.
ZR adalah putri sulung dari ISD (21). ISD tak pernah membayangkan dan terlintas dalam pikirannya, kalau anaknya ZR akan bernasib malang oleh tangan sahabat karibnya YP (24) bersama suaminya AYS (28), yang berujung kematian.
“Saya tidak menyangka akan begini. Tidak terlintas dalam pikiran kalau mereka akan berbuat seperti ini pada anak saya ZR,” ujar ISD.
YP, kata ISD kepada Riau Pos, Sabtu (14/6), adalah adalah sahabat karibnya pada tahun 2022 sebelum menikah. Tetapi mereka sempat hilang kontak setelah menikah.
Pada 23 Mei 2023 sekitar jam 11.37 WIB, tersangka YP menghubunginya lewat WA untuk menjadi pengasuh kedua anaknya itu, ZR (2 tahun) dan KZ dua bulan.
ISD menanyakan pada sahabatnya itu kesediaan dan kesanggupan YP. YP menyanggupi dan malah minta full 24 jam bersama dia.
ISD pun tanpa ragu menyetujui dan menitipkan kedua anaknya. Sebab, dia tinggal bertiga dengan kedua anaknya.
Karena ISD sudah bercerai dengan suaminya. Dengan kesibukannya mencari nafkah, membuatnya tidak punya pilihan.
ISD pun mengakui kalau dia memberi upah pada YP untuk mengasuh anaknya. Dia hanya bertemu anaknya satu kali untuk mengantarkan beberapa kebutuhan anaknya ke rumah kontrakan YP yang terpisah dari kontrakannya.
ISD sebelum kejadian berupaya untuk membesuk kedua anaknya di rumah YP. Tetapi YP selalu mengatakan padanya kalau mereka pergi ke rumah mertuanya tanpa mau memberi tahu di mana.
Baru pada Selasa 10 Juni 2025, dia dikabari YP anaknya dirawat di RSUD Telukkuantan karena ditabrak dan akhirnya meninggal. Tetapi dia merasa curiga, sebab dokter rumah sakit mengatakan banyak bekas lebam pada tubuh anaknya.
Sehingga dia pun melaporkan ke Polres Kuansing. ISD pun menyampaikan terima kasih atas kerja keras polisi yang sudah menangkap kedua pelaku penganiayaan anaknya.
“Saya minta kedua pelaku diberi balasan yang seberat-beratnya. Karena sudah menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia,” tegas ISD.
Sementara bayi perempuannya KZ yang masih berumur dua bulan, dalam kondisi sehat dan tidak dianiya. Sekarang, ISD mencoba menenangkan diri bersama bayi perempuannya dan kakak-kakaknya.
Saat ini, ISD masih bolak-balik memberikan keterangan pada polisi. Dia untuk saat ini juga masih belum bersedia didampingi psikolog.
“Kalau saat ini, saya belum membutuhkan psikolog. Saya mau menenangkan diri bersama anak dan kakak-kakak saya dulu. Mungkin nanti,” ujarnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuansing, Aswandi SKM yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah dihubungi Kasat Reskrim Polres Kuansing, yang meminta dukungan rehabilitasi ibu korban jika nanti diperlukan.
“Memang tadi saya sudah dihubungi Pak Kasat Reskrim Polres Kuansing. Dan kami siap mendampingi bila dibutuhkan,” kata Aswandi.
Biasanya, kata Aswandi, dalam rehabilitasi pascakejadian pada korban anak di bawah umur atau orang tua korban, DP2KBP3A Kuansing menggunakan psikolog dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau untuk pemulihan.
Memang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kuansing terus mengalami peningkatan.
Dari data laporan yang diterima DP2KBP3A Kuansing, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di UPTD PPA Kabupaten Kuansing tahun 2025 sampai 13 Juni tercatat sudah 23 kasus kekerasan pada anak. Sedangkan pada perempuan lima kasus.
Sementaranya pada tahun 2024 lalu, tercatat kasus kekerasan pada anak mencapai 35 kasus dan perempuan delapan kasus.(muh)
Editor : Bayu Saputra