TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus kekerasan anak yang dialami ZR, bocah perempuan yang masih berusia 2 tahun di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing yang dilakukan pengasuhnya, YP (24) bersama suaminya AYS (28), menjadi sorotan publik.
Bahkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuansing, mencatat kasus yang paling sadis yang pernah ada dalam dua tahun terakhir di wilayah Kabupaten Kuansing.
"Dari kasus kekerasan terhadap anak yang pernah kita terima dan dampingi, ini kasus yang paling sadis yang pernah terjadi di Kuansing, hingga menyebabkan kematian," ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuansing, Aswandi SKM, Ahad (15/6/2025) di Telukkuantan.
Baca Juga: Selain Menasionalkan Daerah Istimewa Riau, LAMR Memberi Gelar Adat kepada Presiden
Memang, kata Aswandi, dalam dua tahun terakhir, 2024 dan 2025, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Kuansing meningkat. Dari data laporan yang diterima DP2KBP3A Kuansing, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di UPTD PPA Kabupaten Kuansing, tahun 2025 sampai 13 Juni, tercatat sudah 23 kasus kekerasan pada anak dan perempuan lima kasus.
Sementaranya pada tahun 2024 lalu tercatat kasus kekerasan pada anak mencapai 35 kasus dan perempuan delapan kasus.
Dari banyak kasus yang diterima oleh mereka, tidak sampai pada menyebabkan kematian. "Ada kasus kekerasan anak yang berusia 2 tahun ke atas juga, tapi tidak sampai meninggal seperti ini. Hanya memar. Tetapi yang dialami ZR, luar biasa. Luka dan lebam di bagian kepala, dada, kaki dan lainnya hingga berakibat kematian," kata Aswandi.
Baca Juga: Koperasi SBD Bengkalis Lakukan Penandaan Tata Batas Hutan Kemasyarakatan
Dari kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sering disebabkan pada faktor ekonomi keluarga, pertengkaran suami dan istri yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak. Dan kebanyakan dilakukan oleh anggota keluarga itu sendiri. Orang tua, ibu kandung, ibu tiri, ayak kandung, ayah tiri, dan anggota keluarga lainnya. Tetapi kasus pada ZR dilakukan oleh pengasuh anak itu sendiri.
Terkait dengan kejadian meninggalnya ZR putri dari ISD (21), DP2KBP3A Kuansing melalui UPTD PPA, Sabtu (14/6/2025) sore sudah menemui ibu korban ISD. Mereka menemui ISD untuk memberikan pendampingan pada ISD.
Tetapi dari hasil pertemuan itu, ISD belum merasa perlu didampingi. "Kami sudah menemui ISD kemaren sore untuk melakukan pendampingan. Tetapi ISD merasa masih belum perlu," ujar Aswandi.
Baca Juga: Enam Wanita Pelayan Warung Remang-Remang di Desa Bukit Payung Terjaring Razia
Meski ibu korban, ISD merasa masih belum perlu didampingi, Dinas DP2KBP3A Kuansing, siap kapan saja melakukan pendampingan yang dibutuhkan ISD. Untuk saat ini, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap ISD melalui hubungan handphone.
Dinas DP2KBP3A Kuansing untuk menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga, aktif melakukan sosialisasi dalam berbagai kesempatan. Baik di rumah sakit maupun puskesmas dan desa.
Dengan kejadian ini, Aswandi berharap kasus serupa tidak terulang lagi di Kuansing. Ia menghimbau para orang tua tetap berpikiran jernih dalam menangani anak-anak mereka. Dimana pada usia 2 tahun itu, memang masa anak asik bermain, pengenalan lingkungan yang bisanya aktif dan rewel.(dac)
Editor : Edwar Yaman