Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terkait Kematian ZR, Polisi Dalami Kemungkinan Motif Lain yang Dilakukan Suami-Istri YP dan AYS

Desriandi Candra • Minggu, 15 Juni 2025 | 20:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton sebut pihaknya tengah memeriksa Kades Desa Jalur Patah terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton sebut pihaknya tengah memeriksa Kades Desa Jalur Patah terkait dugaan penyelewengan dana desa.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Meski kedua pelaku YP (24) bersama suaminya AYS (28) telah mengaku menjadi penyebab kematian ZR, bocah perempuan yang masih berusia 2 tahun di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing pada 10 Juni 2025 di RSUD Telukkuantan, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi kemungkinan adanya motif lain yang dilakukan warga Kecamatan Kuantan Tengah pada ZR.

"Saat ini kami masih menggali informasi pada kedua tersangka. Apakah ada kemungkinan motif lain atau tidak terhadap kekerasan yang berulang-ulang dilakukan kedua tersangka terhadap ZR hingga menyebabkan kematian pada anak," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian HHerlambang SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH, menjawab Riaupos.co, Ahad (15/6/2025) di Telukkuantan.

 Baca Juga: Dinas DP2KBP3A Kuansing Sebut Kasus Kekerasan pada ZR Paling Sadis, Polisi Masih Dalami Kematian sang Bocah

Sejauh ini, keterangan kedua tersangka masih sama kepada penyidik. Yakni perbuatan itu mereka lakukan terhadap ZR akibat sakit hati karena rewel dan tidak mau diam.

Tapi polisi, tentu saja tidak puas begitu saja. Makanya pemeriksaan tetap dilakukan. Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel Polres Kuansing dengan sel yang berbeda. YP ditahan di sel perempuan. Sedangkan, suaminya AYS ditahan di sel laki-laki.

Selain keterangan saksi korban dan kedua tersangka, Polres Kuansing, lanjut Shilton, belum mendapatkan tambahan saksi lain dalam kejadian itu. Sebab tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua suami istri itu tidak diketahui dan dilihat tetangga pelaku.

 Baca Juga: Selain Menasionalkan Daerah Istimewa Riau, LAMR Memberi Gelar Adat kepada Presiden

Kejadian ini tanpa diketahui tetangga pelaku. Kasus ini baru terungkap ketika ZR meninggal di RSUD Teluk Kuantan pada 11 Juni 2025 sore kejanggalan. Seperti ditemukan bekas luka lebam di dada, kaki dan kepala ZR.

"Makanya begitu ibu korban melapor ke Polres, langsung ditindaklanjuti. Dan ibu asuh ZR, yakni YP mengaku. Kalau perbuatan kekerasan itu ia lakukan dengan suaminya," kata Shilton.

Saat ini, Polres Kuansing juga tengah berkoordinasi dengan tim dokter yang menangani ZR untuk meminta detail hasil autopsi yang dilakukan.

 Baca Juga: Koperasi SBD Bengkalis Lakukan Penandaan Tata Batas Hutan Kemasyarakatan

Selain itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kuansing terhadap pasal yang digunakan untuk membawa YP dan suaminya AYS ke meja hijau. Di mana dalam kasus ini, Polres menjerat YP dan suaminya AYS, dengan pasal 80 Ayat (3)  Jo Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dac)

 

Editor : Edwar Yaman
#kekerasan terhadap anak #polres kuansing #bocah tewas dianiaya