Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kalah Gugatan, Pemkab Kuansing Diminta Bayar Rp15,2 Miliar ke Rekanan, Pengadaan Rapid Test Covid-19

Desriandi Candra • Senin, 16 Juni 2025 | 16:45 WIB
Juru sita dari PN Teluk Kuantan membacakan putusan inkrah atas perkara pembelian alat rapid test Covid-19 tahun 2020 lalu, Senin (16/6/2025) di lobi Kantor Bupati Kuansing.
Juru sita dari PN Teluk Kuantan membacakan putusan inkrah atas perkara pembelian alat rapid test Covid-19 tahun 2020 lalu, Senin (16/6/2025) di lobi Kantor Bupati Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Meski wabah Covid-19 sudah hilang, tetapi masih meninggalkan "jejak" di Kabupaten Kuansing. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipaksa membayar belasan miliar kepada PT Bismacindo Perkasa sebagai rekanan dalam pelunasan proyek pengadaan rapid test Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Kewajiban ini harus dipenuhi Pemkab Kuansing setelah kalah dalam upaya hukum di semua tingkatan, baik tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) yang dilakukan.

Pembacaan eksekusi putusan perkara ini dilakukan di lobi Kantor Bupati Kuansing, Senin (16/6/2025) siang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Dalam pembacaan putusan eksekusi yang dimohonkan pihak PT Bismacindo Perkasa, terungkap Pemkab Kuansing diharuskan membayar Rp 23,4 miliar yang terdiri atas kerugian materiil Rp15,2 miliar dan denda Rp8,1 miliar.

Pihak PT Bismacindo Perkasa melaui kuasa hukumnya Afriansyah SH MH dari LBH Kartika Tribrata Law Firm mengatakan, pihaknya telah melakukan peringatan atau teguran kepada pihak Pemkab Kuansing sebanyak dua kali sebelum dilakukan eksekusi.

"Ini adalah upaya ketiga kami terhadap Pemkab Kuansing setelah melewati proses panjang," ungkap Afriansyah di Kantor Bupati Kuansing.

Afriansyah mengatakan, mereka menang dalam semua tingkatan pengadilan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi dan PK.

Pada proses PK, kata Afriansyah, pihaknya bisa saja mengajukan eksekusi, namun hal itu tidak dilakukan karena menghormati upaya hukum yang dilakukan Pemkab Kuansing.

Ia berharap agar Pemkab Kuansing dapat segera menjalankan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.

"Kami berharap agar Pemkab mematuhi mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah tersebut," ujarnya.

Afriansyah juga meminta agar Pemkab Kuansing memastikan pembayaran kegiatan pengadaan rapid test yang telah dijalankan kliennya dianggarkan di APBD Perubahan 2025.

"Negara kita adalah negara hukum, kami berharap Pemkab Kuansing dapat mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah. Kami belum memikirkan upaya hukum lain jika Pemkab Kuansing tidak juga mematuhi putusan pengadilan," ujar Afriansyah.

Perkara ini bermula ketika Pemkab Kuansing melalui Dinas Kesehatan memesan alat rapid test pada tahun 2020. Saat itu, Diskes Kuansing memesan rapid test kepada PT Bismacindo Perkasa dengan nilai kontrak Rp15,2 miliar. Tapi ternyata, kegiatan pengadaan alat rapid test ini tidak ada dalam APBD 2020.

Akibatnya, Diskes Kuansing tidak dapat melakukan pembayaran kepada PT Bismacindo Perkasa.

Karena tidak ada itikad untuk membayar, akhirnya pada 1 Agustus 2022, PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan perdata di PN Teluk Kuantan, dengan tergugat Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing.

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor registrasi: 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tertanggal 1 Agustus 2022.

Majelis hakim PN Teluk Kuantan menyatakan Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dan mengabulkan permohonan PT Bismacindo Perkasa untuk sebagian.

Bupati Kuansing dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PT Bismacindo Perkasa senilai Rp 23,4 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp15,2 miliar dan denda Rp 8,1 miliar.

Kalah di PN Teluk Kuantan, Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Di tingkat banding, majelis hakim menyatakan Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dengan hukuman membayar kerugian kepada PT Bismacindo Perkasa senilai Rp15,2 miliar.

Tak puas dengan putusan tingkat banding, Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK). Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan banding dan kasasi.

Pj Sekda Kuansing H Fahdiansyah terpisah saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya eksekusi pihak PN Teluk Kuantan terkait putusan Kasasi yang ingkrah untuk PT Bismacindo Perkasa terhadap pihak Pemkab Kuansing yang dalam hal ini sebagai tergugat.

Baca Juga: Petarung MMA Ronald Siahaan dan Wali Kota Pematangsiantar Berseteru, Wesly Silalahi: Panggil Atletnya, Jangan Ngomong Saja

Menurutnya, Pemkab Kuansing, menghormati putusan hukum yang berlaku di negara ini dan akan mengikuti segala putusan yang dibebankan kepada pihak Pemkab Kuansing.

"Kita menghormati putusan hukum tersebut. Kita ikuti apa yang dibebankan kepada kita terkait putusan hukum tersebut," ujar Fahdiansyah.

Untuk pembayaran itu, akan dianggarkan di APBD-P nanti. "Putusannya, sudah kita terima. Dan akan kita dianggarkan dalam APBD P nanti. Kita tunaikan seperti apa yang dibunyikan dalam putusan hukum tersebut,''singkat Fahdiansyah. (dac)

Editor : M. Erizal
#Inkrah #pemkab kuansing #gugatan #alat rapid test #rapid test covid-19