Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kalah, Pemkab Kuansing Harus Bayar Rp15,2 M Lunasi Proyek Pengadaan Rapid Test Covid-19

Desriandi Candra • Selasa, 17 Juni 2025 | 10:56 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.


TELUKKUANTAN (RP) - Meski wabah Covid-19 sudah hilang, tetapi masih meninggalkan “jejak” di Kabupaten Kuansing. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipaksa membayar belasan miliar kepada PT Bismacindo Perkasa sebagai rekanan dalam pelunasan proyek pengadaan rapid test Covid-19 pada tahun 2020 lalu.

Kewajiban ini harus dipenuhi Pemkab setelah kalah dalam upaya hukum di semua tingkatan, baik tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) yang dilakukan. Pembacaan eksekusi putusan perkara ini dilakukan di lobi Kantor Bupati Kuansing, Senin (16/6) siang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Dalam pembacaan putusan eksekusi yang dimohonkan pihak PT Bismacindo Perkasa, terungkap Pemkab Kuansing diharuskan membayar Rp23,4 miliar yang terdiri atas kerugian materiil Rp15,2 miliar dan denda Rp8,1 miliar.

Pihak PT Bismacindo Perkasa melaui kuasa hukumnya Afriansyah SH MH dari LBH Kartika Tribrata Law Firm mengatakan, pihaknya telah melakukan peringatan atau teguran kepada pihak Pemkab Kuansing sebanyak dua kali sebelum dilakukan eksekusi.

“Ini adalah upaya ketiga kami terhadap Pemkab Kuansing setelah melewati proses panjang,” ungkap Afriansyah di Kantor Bupati Kuansing.

Afriansyah mengatakan, mereka menang dalam semua tingkatan pengadilan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi dan PK. Pada proses PK, kata Afriansyah, pihaknya bisa saja mengajukan eksekusi, namun hal itu tidak dilakukan karena menghormati upaya hukum yang dilakukan Pemkab Kuansing.

Ia berharap agar Pemkab Kuansing dapat segera menjalankan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah. “Kami berharap agar Pemkab mematuhi mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah tersebut,” ujarnya.

Afriansyah juga meminta agar Pemkab Kuansing memastikan pembayaran kegiatan pengadaan rapid test yang telah dijalankan kliennya dianggarkan di APBD Perubahan 2025.

“Negara kita adalah negara hukum, kami berharap Pemkab Kuansing dapat mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah. Kami belum memikirkan upaya hukum lain jika Pemkab Kuansing tidak juga mematuhi putusan pengadilan,” ujar Afriansyah.

Perkara ini bermula ketika Pemkab Kuansing melalui Dinas Kesehatan memesan alat rapid test pada tahun 2020. Saat itu, Diskes Kuansing memesan rapid test kepada PT Bismacindo Perkasa dengan nilai kontrak Rp15,2 miliar. Tapi ternyata, kegiatan pengadaan alat rapid test ini tidak ada dalam APBD 2020. Akibatnya, Diskes Kuansing tidak dapat melakukan pembayaran kepada PT Bismacindo Perkasa.

Karena tidak ada itikad untuk membayar, akhirnya pada 1 Agustus 2022, PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan perdata di PN Teluk Kuantan, dengan tergugat Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing.

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor registrasi: 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tertanggal 1 Agustus 2022. Majelis hakim PN Teluk Kuantan menyatakan Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dan mengabulkan permohonan PT Bismacindo Perkasa untuk sebagian.

Bupati Kuansing dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PT Bismacindo Perkasa senilai Rp23,4 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp15,2 miliar dan denda Rp8,1 miliar.(dac)

Editor : Arif Oktafian
#proyek pengadaan rapid test #PT Bismacindo Perkasa #pemkab kuansing #covid -19