Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Putusan Kasasi, Kewajiban Pemkab Kuansing Hanya Bayar Rp15,2 Miliar pada Rekanan Tanpa Denda Terkait Pengadaan Alat Rapid Test Covid-19

Desriandi Candra • Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05 WIB
Juru bicara PN Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofii SH
Juru bicara PN Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofii SH

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan lewat Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan didampingi jurusita dan dua orang saksi, Senin (16/6/2025) telah melakukan pembacaan eksekusi berdasarkan penetapan nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Tlk, antara PT Bismacindo Perkasa sebagai Pemohon dan Bupati Kuantan Singingi Cq Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Termohon.

Eksekusi yang dibacakan di lobi kantor Bupati Kuansing itu dilaksanakan terhadap putusan perkara nomor 19/Pdt.G/2022/PN Tlk Jo nomor 11/PDT/2023/PT PBR Jo nomor Jo 3146K/Pdt/2023 Jo nomor 1192 PK/Pdt/2024.

Di mana dalam putusan eksekusi yang dilaksanakan berupa eksekusi pembayaran sejumlah uang yaitu Rp15.287.800.000,00 (lima belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Termohon (Pemkab Kuansing) kepada Pemohon PT Bismacindo Perkasa.

"Jadi sesuai putusan, Pemkab Kuansing hanya berkewajiban membayar Rp15.287.800.000,00, saja. Dan tanpa denda," ujar Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofii SH menjawab Riaupos.co, Selasa (17/6/2025) di Teluk Kuantan.

Dijelaskan Faiq, putusan tersebut telah menempuh upaya hukum banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan PN Teluk Kuantan, Pemkab Kuansing berkewajiban membayar kerugian materil Rp15.287.800.000,00, miliar ditambah denda Rp8,1 miliar, sehingga total Rp23, 4 miliar pada PT Bismacindo Perkasa.

Tetapi dalam upaya hukum yang dilakukan Pemkab Kuansing ke Pengadilan Tinggi (PT), putusan PT waktu itu merubah putusan PN Teluk Kuantan, yakni diputuskan hanya membayar kerugian materil pada rekanan Rp 15.287.800.000,00 miliar sesuai kontrak.

Lalu dalam kasasi dan PK dalam perkara ini, juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang meminta Bupati Kuansing atas nama Pemkab Kuansing membayar kerugian Rp15.287.800.000,00 pada rekanan.

"Sekarang sudah inkracht, makanya kemarin PN membacakan eksekusi putusan," jelas Faiq.

Sebelumnya terhadap termohon eksekusi telah dilaksanakan teguran-teguran (aanmaaning) untuk melaksanakan putusan yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 dan tanggal 28 April 2025.

Perkara ini bermula ketika Pemkab Kuansing melalui Dinas Kesehatan memesan alat rapid test pada tahun 2020. Saat itu, Dinas Kesehatan Kuansing memesan rapid test kepada PT Bismacindo Perkasa dengan nilai kontrak Rp 15.287.800.000,00 miliar.

Tapi ternyata, kegiatan pengadaan alat rapid test ini tidak ada dalam APBD 2020. Akibatnya, Diskes Kuansing tidak dapat melakukan pembayaran kepada PT Bismacindo Perkasa.

Karena tidak ada itikad untuk membayar, akhirnya pada 1 Agustus 2022, PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan perdata di PN Teluk Kuantan, dengan tergugat Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing.

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor registrasi: 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tertanggal 1 Agustus 2022.

Majelis Hakim PN Teluk Kuantan menyatakan Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dan mengabulkan permohonan PT Bismacindo Perkasa untuk sebagian.

Kalah di PN Teluk Kuantan, Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Di tingkat banding, majelis hakim menyatakan Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dengan hukuman membayar kerugian kepada PT Bismacindo Perkasa senilai Rp 15.287.800.000,00 miliar.

Tak puas dengan putusan tingkat banding, Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK). Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan banding dan kasasi.

Pj Sekda Kuansing H Fahdiansyah terpisah saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya eksekusi pihak PN Teluk Kuantan terkait putusan Kasasi yang inkrah untuk PT Bismacindo Perkasa terhadap pihak Pemkab Kuansing yang dalam hal ini sebagai tergugat.

Menurutnya, Pemkab Kuansing, menghormati putusan hukum yang berlaku di negara ini dan akan mengikuti segala putusan yang dibebankan kepada pihak Pemkab Kuansing.

"Kita menghormati putusan hukum tersebut. Kita ikuti apa yang dibebankan kepada kita terkait putusan hukum tersebut," ujar Fahdiansyah.

Untuk pembayaran itu, akan dianggarkan di APBD-P nanti. "Putusannya, sudah kita terima. Dan akan kita dianggarkan dalam APBD P nanti. Kita tunaikan seperti apa yang dibunyikan dalam putusan hukum tersebut,''singkat Fahdiansyah. (dac)

Editor : M. Erizal
#pengadaan rapid test #alat rapid tes #Inkrah #pemkab kuansing #rapid test covid-19