TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - PT Bismacindo Perkasa lewat kuasa hukumnya, Apriyansyah SH MH dari Kartika Tribrata Law Firms mengingatkan Pemkab Kuansing untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus gugatan pembelian alat antigen rapid test Covid-19 pada tahun 2020.
Di mana Pemkab Kuansing diminta oleh pengadilan membayarkan kewajiban kerugian materil pada klinnya itu sebesar Rp15.287.800.000,00 miliar.
Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan lewat Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan didampingi jurusita dan dua orang saksi, Senin (16/6/2025) telah melakukan pembacaan eksekusi berdasarkan penetapan nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Tlk, antara PT Bismacindo Perkasa sebagai Pemohon dan Bupati Kuantan Singingi Cq Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Termohon.
Eksekusi yang dibacakan di lobi kantor Bupati Kuansing itu dilaksanakan terhadap putusan perkara nomor 19/Pdt.G/2022/PN Tlk Jo nomor 11/PDT/2023/PT PBR Jo nomor Jo 3146K/Pdt/2023 Jo nomor 1192 PK/Pdt/2024.
"Kami berharap agar Pemkab mematuhi mematuhi putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut," ujar Apriyansyah SH MH yang dihubungi Riaupos.co, Rabu (18/6/2025).
Apriyansyah menjelaskan kronologi singkat perkara itu. Dimana pada tahun 2020 Indonesia termasuk Kabupaten Kuansing dilanda wabah Covid-19 dengan kategori zona merah di Riau.
Alat antigen rapid test termasuk sarana yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, dan termasuk barang yang sulit di dapat.
Saat itu, Pemkab Kuansing melalui Dinas Kesehatan Kuansing membuka penyediaan alat rapid test pada rekanan termasuk PT Bismacindo Perkasa.
Klinnya, PT Bismacindo Perkasa, lanjut Apriyansyah, mengikuti semua prosedur yang ada. Mengajukan penawaran hingga menang dengan nilai kontrak Rp15.287.800.000,00 miliar.
Mereka pun mendroping 4.500 alat rapid test yang sesuai permintaan Pemkab Kuansing melalui Dinas Kesehatan yang saat itu dijabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Helmi Ruspandi.
Tetapi meski sudah memenuhi permintaan penyediaan alat rapid test itu, Pemkab Kuansing melalui Dinas Kesehatan tidak kunjung melakukan pembayaran sesuai kontrak kerja sama.
Karena tidak ada itikad untuk membayar, akhirnya pada 1 Agustus 2022, PT Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan perdata di PN Teluk Kuantan, dengan tergugat Bupati Kuansing cq Kepala Diskes Kuansing.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor registrasi: 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tertanggal 1 Agustus 2022.
Di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, klinnya, PT Bismacindo Perkasa memenangkan gugatan. Tetapi Pemkab Kuansing melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.
Di sidang banding di Pengadilan Tinggi, mereka juga menang dan meminta Pemkab Kuansing membayar kerugian materil Rp15.287.800.000,00 tanpa denda Rp8,1 miliar itu.
Tetapi Pemkab Kuansing merasa tidak puas dan mengajukan Kasasi. Namun di putusan Kasasi, mereka juga menang dan Pemkab Kuansing kembali kalah. Putusan Kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau.
Lagi-lagi Pemkab Kuansing tidak pusat dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara ini ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan PK Mahkamah Agung RI tertanggal 4 November 2024 lalu, nomor 1192-PK/Pdt/2024 juga memenangkan pihaknya.
"Kami sudah menghargai upaya hukum yang dilakukan Pemkab Kuansing dengan waktu yang cukup panjang itu, di semua tingkatkan. Karena itu, kami ingatkan Pemkab mematuhinya," tegasnya.
Sebelumnya terhadap termohon eksekusi telah dilaksanakan teguran-teguran (aanmaaning) untuk melaksanakan putusan yaitu pada tanggal 14 Maret 2025 dan tanggal 28 April 2025.
Bahkan Aanmaaning ini langsung difasilitasi Ketua PN Teluk Kuantan dan dihadiri perwakilan Pemkab Kuansing yang menyetujuinya.
Waktu Aanmaaning itu, tim Pemkab Kuansing yang hadir seperti Kepala BPKAD, Plt Kadiskes, Kabag Hukum, setuju untuk membayar. Namun untuk pembayarannya akan diangrakan pada APBD Perubahan 2025 ini.
"Dan kami juga masih menunggu APBD Perubahan Kuansing 2025. Bila juga tidak ada itikad membayar, akan kami lakukan upaya hukum lainnya," tegas Apriyansyah.
Terkait persoalan ini, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM yang dihubungi Riaupos.co belum ada respons begitu pula pertanyaan melalui WA pribadinya juga belum dijawab.
Namun Pj Sekda Kuansing H Fahdiansyah terpisah saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya eksekusi pihak PN Teluk Kuantan terkait putusan Kasasi yang inkracht untuk PT Bismacindo Perkasa terhadap pihak Pemkab Kuansing yang dalam hal ini sebagai tergugat.
Menurutnya, Pemkab Kuansing, menghormati putusan hukum yang berlaku di negara ini dan akan mengikuti segala putusan yang dibebankan kepada pihak Pemkab Kuansing.
"Kita menghormati putusan hukum tersebut. Kita ikuti apa yang dibebankan kepada kita terkait putusan hukum tersebut," ujar Fahdiansyah.
Untuk pembayaran itu, akan dianggarkan di APBD-P nanti. "Putusannya, sudah kita terima. Dan akan kita dianggarkan dalam APBD P nanti. Kita tunaikan seperti apa yang dibunyikan dalam putusan hukum tersebut,''singkat Fahdiansyah.
Riau Pos juga mencoba menghubungi mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Helmi Ruspandi yang saat itu melakukan pemesanan alat rapid test pada PT Bismacindo Perkasa pada tahun 2020 lalu, tetapi nomor handphonenya tidak lagi aktif.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah, ternyata mantan Plt Kadiskes Kuansing mengajukan pensiun muda pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, dia sebagai staf di Dinas Kopdagrin Kuansing.
"Pak Helmi Ruspandi mengajukan pensiun muda pada 2023 lalu dengan umur 50 tahun dan masa kerja 20 tahun," ujar Mardansyah. (dac)
Editor : M. Erizal