TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi mengimbau pada pemilik restoran, rumah makan atau pun kafe, untuk taat membayar pajak. Sebab, dana itu akan menjadi bagian pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dipulangkan kembali pada masyarakat berupa program kegiatan pembangunan daerah.
Pasalnya, masih ada para pemilik restoran, rumah makan maupun kafe yang enggan membayar kewajibannya itu. Padahal, kewajiban itu tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024, pajak daerah terdiri dari, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi makan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
Kemudian, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (BPHTB), pajak sarang burung walet, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Pajak restoran, rumah makan dan kafe itu masuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi makan dan atau minuman," kata Kepala Bapenda Kuansing, Drs Muzadi MSi menjawab Riaupos.co, Jumat (20/4/2025) di Teluk Kuantan.
Soal pajak ini, sudah disosialisasikan oleh tim Bapenda Kuansing 2024 lalu pada para pemilik restoran, rumah makan dan kafe di 15 kecamatan. Melibatkan pemerintah kecamatan dan unsur lainnya.
Tetapi, banyak para pemilik restoran, rumah makan dan kafe itu yang masih kurang mahami. Dalam pembayaran, mereka membayar sama setiap bulan pada juru pungut Bapenda Kuansing. Padahal besaran pajak itu dihitung dari besaran pendapatan setiap bulan.
"Memang pemilik rumah makan, restoran dan kafe yang menghitungnya. Tetapi kan tidak mungkin besarannya sama setiap bulan. Ini yang harus dipahami para pemilik," ujarnya.
Meski begitu, Muradi menyampaikan terimakasih pada pemilik restoran, rumah makan maupun kafe yang sudah mulai taat akan kewajiban membayar pajak. Mereka yang tidak taat membayar pajak, akan ada tindakan lapangan yang dilakukan Bapenda lewat petugas dengan memberitahukan pada pemilik sebelumnya.
Editor : Rinaldi