Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PN Teluk Kuantan Dapat Tambahan Delapan Hakim Baru, Penting Menjaga Integritas dan Moral Hakim

Desriandi Candra • Selasa, 24 Juni 2025 | 13:00 WIB
Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya SH melantik delapan hakim baru dilingkungan PN Teluk Kuantan, Senin (23/6/2025) siang.
Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya SH melantik delapan hakim baru dilingkungan PN Teluk Kuantan, Senin (23/6/2025) siang.

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, mendapat tambahan energi baru dalam rangka penegakan hukum, menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga yudikatif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Senin (23/6/2025) kemarin, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya SH melantik sebanyak delapan hakim baru yang ditugaskan di lingkungan PN Teluk Kuantan.

Delapan orang hakim yang dilantik itu masing-masing, Aulia Rifqi Hidayat SH, Dapotz Suvanny SH, Diana Widyawati SH, Firman Novianto SH, M Adli Hakim H SH, Maria Isabel Tarigan SH, Riri Lastiar Situmorang SH dan Widya Helniha SH.

Pelantikan delapan hakim baru PN Teluk Kuantan itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji hakim. Pengambilan sumpah dan janji pelantikan berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Pelantikan delapan hakim baru ini berlangsung sederhana sesuai surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 4 tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan umum.

"Selamat bertugas di PN Teluk Kuantan," kata Kepala Negeri Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya SH.

Subiar menyampaikan amanat Ketua Mahkamah Agung RI dalam pembinaan saat pengukuhan hakim angkatan IX di Jakarta 13 Juni lalu. Tentang pentingnya sikap integritas dan moral.

Para hakim wajib menjaga integritas pribadi maupun jabatan, serta menghindari perilaku-perilaku koruptif dan bergaya hidup yang berlebihan. (dac)

Editor : M. Erizal
#Pn telukkuantan #PN (pengadilan negeri) #hakim baru #jaga integritas