TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Status mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing Aldiko Putra yang terjerat dalam kasus menghalang-halangi mengintimidasi petugas dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, masih berstatus tahanan rumah.
Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan sudah memperpanjang status tahanan rumah Aldiko Putra yang berakhir tanggal 15 Juni 2025 kemarin. Perpanjangan masa tahanan tahanan rumah itu mulai 16 Juni sampai 14 Agustus 2025.
"Benar, status tahanan rumah Pak Aldiko diperpanjang. Mulai 16 Juni sampai 14 Agustus 2025," kata Juru Bicara PN Telukkuantan, Faiq Irfan Rofii SH menjawab Riaupos.co, Selasa (24/6/2025) di Telukkuantan.
Saat ini, kata Faiq, agenda sidang masih berjalan. "Kemarin Senin (23/6/2025), sidang mengandakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa," ujarnya.
Ketua Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH yang dikonfirmasi terpisah membenarkan kalau kliennya Aldiko Putra status tahanan rumahnya sudah diperpanjang PN Telukkuantan.
Dalam agenda persidangan yang diagendakan PN Telukkuantan, lanjut Shelfy, masih ada beberapa kali persidangan ke depan yang mereka hadapi. Yakni, tanggal 3 Juli 2025 dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan, tanggal 10 Juli 2025 pledoi, tanggal 14 Juli 2025 replik dan tanggal 17 Juli 2025 penyampaian duplik.
Shelfy pun masih yakin kalau kliennya Aldiko Putra dalam perkara ini tidak bersalah. Sebagai anggota DPRD Kuansing ketika itu, menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD Kuansing aktif yang merespons pengaduan dari masyarakatnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman