TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pabrik PT Sinergi Inti Makmur (SIM) yang berada di Desa Logas Kecamatan Singingi, per 16 Juni 2025 kemarin diperbolehkan beroperasi kembali.
Tetapi kapasitas olahan PKS milik PT SIM dan aktivitas jam kerja dikurangi. Dari semula 60 ton per jam menjadi 45 ton dan aktivitas jam kerja dari 20 jam menjadi 14 jam per hari. Kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu 53 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Juni 2025.
Setelah 53 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Juni 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing akan melakukan perhitungan kembali terhadap kapasitas daya tampung kolam IPAL yang masih tersedia sampai dengan dipenuhinya Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan limbah cair ke air permukaan.
Kebijakan ini diambil Pemkab Kuansing lewat DLH Kuansing melihat komitmen dari PT SIM yang sudah melakukan saksi administrasi paksaan pemerintah meski ketika itu hasil labor belum keluar.
Ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing, Deflides Gusni didampingi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Erni Johan, Kabid Tata Lingkungan, Gunawan Nurdianto, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Raja Efriadi, Askep PT SIM, Dedi bersama KTU PT SIM Charles dalam jumpa pers, Kamis (26/6/2025) di Kantor DLH Kuansing.
Deflides menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu 24 Mei 2025, ditemukannya ikan mati di Sungai Singingi Kecamatan Singingi.
Dia menerima informasi itu sekitar pukul 09.00 WIB. Mendapatkan informasi itu, dia langsung menghubungi Ermi Johan, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan untuk ke lokasi melakukan pengecekan.
Bersama stafnya, Ermi Johan langsung turun ke lokasi. Saat di lokasi, secara kasat mata terlihat ada dugaan pencemaran. Makanya dilakukan pengambilan sampel di lokasi.
Sampel air sungai diambil di dua titik berbeda. Satu di aliran Sungai Lantak Payo yang berada di sekitar perusahaan. Satu sampel lagi diambil fi Sungai Singingi Desa Kobun Lado yang ditemukan banyaknya ikan mati oleh warga.
Setelah melakukan pengambilan sampel air di dua titik lokasi itu, tim DLH Kuansing juga melakukan pengecekan di PKS PT SIM. DI lokasi pabrik ditemukan bahwa lintasan air cucian pabrik PKS dibuang langsung ke sungai (lingkungan) yang seharusnya ke kolam IPAL dan kolam IPAL baru ada 10, yang seharusnya minimal 13 kolam.
"Dan kita menduga, limbah dari lintasan air cucian pabrik," ujarnya.
Melihat fakta-fakta, DLH setelah mendapatkan izin pimpinan menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang dituangkan dalam berita acara.
Sementara Tim DLH Kuansing yang dipimpin oleh Ermi Johan, Ahad (25/5/2025) subuh, langsung ke mengantarkan dua sampel air ke Labor Mutu Agung Lestari di Pekanbaru. Tetapi hasil labor itu tidak bisa langsung keluar. Melainkan membutuhkan proses hingga tiga minggu.
Merujuk PP nomor 22 tahun 2021, lanjut Deflides, Pemkab lewat DLH memberikan penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah yang sudah disetujui pimpinan pada Senin (26/5/2025).
Paksaan pemerintah yang diterapkan pada PT SIM, berupa pemulihan lingkungan dengan melakukan peneberan bibit ikan di enam desa yang terdampak. Masing-masing Desa Tanjung Pauh, Desa Sungai Paku, Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir, Desa Petai, Desa Kobun Lado dan Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi.
Penebaran bibit ikan ini berjumlah 10 ribu ekor per desa atau 60 ribu yang disaksikan masyarakat tempatan dan ninik mamak pemangku kepentingan.
Kedua, sanksi paksaan pemerintah lainnya berupa penanaman bibit bambu di kiri kanan Sungai Lantak Payo yang berada di sekitar perusahaan.
Lalu ketiga, melakukan pemisahaan lintasan atau saluran air cucian pabrik dengan lintasan air hujan yang sudah dilakukan perusahaan.
Lalu soal penambahan kolam, satu kolam sudah di tambah. Dua kolam sedang proses pekerjaan. Meski tambahan kolam baru tuntas satu kolam, hasil perhitungan daya tampung mencukupi.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, PP 22 tahun 2021, dan Permen LHK nomor 14 tahun 2024, PT SIM telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tertuang di dalam sanksi administrasi paksaan pemerintah yaitu, sanksi adat Antau Singingi, pemulihan lingkungan berupa penebaran benih ikan 60.000 ekor dan penanaman bibit bambu di pinggir anak Sungai Lantak Payo, pemisahan saluran drainase air hujan dengan cucian pabrik dan pembangunan kolam IPAL.
"Ini semua sudah dijalankan perusahaan meski hasil labor belum keluar," kata Deflides.
Pencabutan sanksi administrasi paksaan pemerintah pada PT SIM, selain mempertimbangkan sebagian besar kewajiban telah dilaksanakan, juga mempertimbangkan untuk menjaga iklim investasi dan tenaga kerja, surat pernyataan dari Direktur PT SIM tentang komitmen menuntaskan kewajibannya.
Tetapi perusahaan baru bisa melakukan operasional secara terbatas dengan kapasitas maksimal 45 ton TBS per jam dengan jam kerja 14 jam per hari untuk jangka waktu 53 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Juni 2025.
Setelah 53 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Juni 2025, akan dilakukan perhitungan kembali terhadap kapasitas daya tampung kolam IPAL yang masih tersedia sampai dengan dipenuhinya Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan limbah cair ke air permukaan.
DLH Kabupaten Kuantan Singingi sesuai tugas dan fungsinya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya akan selalu melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap PT SIM baik secara insidentil maupun berkala.
Hasil Labor
Selain itu, Deflides menjelaskan hasil labor sampel air yang sudah mereka terima dari Mutu Agung Lestari. Berdasarkan hasil labor yang mereka terima beberapa hari kemaren, ada beberapa parameter yang ditemukan melebihi ambang batas.
Yakni untuk OD (Chemical Oxygen Demand), BOD (Biological Oxygen Demand) dan PH atau keasaman dan TSS (Padatan Tersuspensi).
Untuk parameter COD sampel 1 (Sungai Lantak Payo) sebesar 694 mg per litet, sampel 2 (sungai Singingi) 779 mg per liter, melebihi ambang batas baku mutu 350 mg per liter.
Parameter pH sampel 1 terdeteksi 5,51, sampel 2, sebesar 5,80, sedangkan ambang batas baku mutu 6-9.
Lalu, parameter TSS sampel 1 terdeteksi 1.615 mg per liter, , sampel 2 sebesar 25 mg per liter, sedangkan ambang batas baku mutu maksimal 250 mg per liter.
Dari hasil labor ini, parameter COD dan pH menunjukkan bahwa hasil uji labor sampel dibagian hilir (Sungai Singingi) lebih tinggi daripada di bagian hulu (sungai Lantak Payo).
"Artinya, limbah cair PT SIM memiliki kontribusi terhadap terjadinya pencemaran di Sungai Singingi," tegas Deflides.
Askep PT SIM, Dedi mengakatan semua paksaan pemerintah yang diwajibkan pada PT SIM sebagian sudah selesai. Mereka saat ini masih mengejar pembuatan tiga kolam IPAL yang diminta. "Dari tiga kolam itu, satu sudah siap. Tinggal dua kolam yang sedang kita kerjakan," ujarnya.
PT SIM berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan mengikuti saran dan pembinaan Dari Pemkab Kuansing lewat Dinas DLH Kuansing, sehingga kejadian itu tidak terulang lagi. "Dan perusahaan tidak pernah berniat untuk melakukan hal buruk pada lingkungan," kata Dedi. (dac)
Editor : M. Erizal