TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kuantan Mudik di bawah naungan Polres Kuantan Singingi, lagi-lagi kembali melaksanakan penyebaran maklumat Kapolres tentang larangan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Kecamatan Kuantan Mudik. Kegiatan ini dilaksanakan Sabtu (28/6/2025) dengan sasaran di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Alasan Polsek Kuantan Mudik kembali turun mensosialisasikan himbauan larangan PETI cukup beralasan. Sebab, dari pantauan Riaupos.co beberapa kali, di Sungai Kuantan yang masih masih kawasan Desa Seberang Pantai, ada beberapa rakit PETI yang beroperasi.
Personel Polsek Kuantan Mudik yang turun.menyampaikan larangan itu adalah Bripka Asril dan Bripka Ardiansah. Mereka menyampaikan pesan-pesan Kapolres Kuansing terkait bahaya dan larangan keras terhadap aktivitas PETI. Warga Desa Seberang Pantai yang ditemui menyambut baik kehadiran pihak kepolisian dan secara terbuka menerima himbauan yang disampaikan.
Baca Juga: Upaya Penyelamatan Hutan, Polres Inhu Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembalakan Liar dari Kawasan TNBT
"Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah edukatif dan preventif dalam menanggulangi kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kelestarian alam dan kehidupan masyarakat sekitar," kata Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Itu Ridwan Butar Butar SH MH, Ahad (29/6/2025).
Ridwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dan tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas pertambangan ilegal. Ia menegaskan upaya pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi menjaga warisan alam bagi generasi yang akan datang.
Dia memastikan kalau kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)
Editor : Edwar Yaman