TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, menuntut mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing Aldiko Putra dengan hukuman 1 tahun delapan bulan penjara.
Mantan anggota DPRD Kuansing itu juga dituntut denda sebesar Rp500 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka hukuman penjara terdakwa ditambah selama tiga bulan.
Ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan JPU dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Aldiko Putra melakukan tindakan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Abriman yang ketika itu menjalankan tugas sebagai Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing mencegah terjadinya pengerusakan hutan, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Ahmad Suhendra SH dan Riva Cahya Limba SH dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya SH sebagai hakim ketua bersama Timothee Kencono Malye SH LLM dan Yosep Butar-butar SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Sidang ini juga dihadiri terdakwa Aldiko Putra bersama dua kuasa hukumnya, Fredi Budi Setiawan SH MH dan Shelfy Asmalinda SH MH.
Kedua JPU itu mengatakan, terdakwa Aldiko Putra terbukti secara sah telah melanggar pasal 102 ayat (1) jo Pasal 22 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Subsidair Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 23 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau kedua Pasal 233 KUHP atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sebagai seorang tokoh, terdakwa dinilai tidak mendukung dalam penegakkan UU nomor 18 tahun 2013 itu. Dalam persidangan dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan menghilangkan barang bukti.
JPU juga meminta pada majelis hakim untuk mengembalikan satu unit mobil yang digunakan korban Abriman ketika menjalankan tugasnya waktu kejadian pada tahun 2023 lalu.
Ketua majelis hakim, Subiar Teguh Wijaya SH mengatakan kalau sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 10 Juli 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Usai sidang mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH terlihat kecewa dengan tuntutan JPU. Dia berjanji akan menyampaikan pembelaan maksimal pada kliennya dalam sidang berikutnya.
"Kami segera menyiapkan pembelaan untuk klien kami. Kami akan sampaikan nanti di sidang pekan depan. Tunggu saja," tegas Shelfy.
Editor : Rinaldi