Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tukang Tari, Timbo Ruang, Tukang Onjai Wajib Ada dan Berbusana Melayu atau Pakaian Adat jika Tak Ingin Didiskualifikasi

Desriandi Candra • Sabtu, 5 Juli 2025 | 12:50 WIB
Dua jalur berpacu di arena Tepian Rajo Kecamatan Pangean, Jumat (4/7/2025) siang. Kadis Budpar Kuansing Azhar sebut tukang tari, timbo ruang, tukang onjai wajib ada dan berbusana Melayu.
Dua jalur berpacu di arena Tepian Rajo Kecamatan Pangean, Jumat (4/7/2025) siang. Kadis Budpar Kuansing Azhar sebut tukang tari, timbo ruang, tukang onjai wajib ada dan berbusana Melayu.

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing lewat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Kuansing mengingatkan setiap jalur yang akan berpacu, baik di arena pacu jalur rayon, kecamatan maupun di Tepian Narosa Telukkuantan, wajib ada si tukang tari, timbo ruang maupun tukang onjai saat pelepasan oleh panitia pelepasan jalur.

Ketiganya itu, diwajibkan menggunakan pakaian Melayu lengkap atau adat termasuk menggunakan tanjak. Bila tidak, maka jalur yang bersangkutan akan di diskualifikasi oleh panitia pacu jalur.

Ketentuan tegas ini tertuang dalam Perbup 25 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kuansing H Suhardiman Amby MM. Ini dilakukan agar tradisi dan budaya pacu jalur Kuansing tetap terus lestari di tanah Rantau Kuantan.

 Baca Juga: 9.540 Siswa Diterima di SMP Negeri Kota Pekanbaru, SD Negeri Tampung 9.716 Murid

"Jadi ini salah satu poin dalam Perbup ini. Ini semua untuk menjaga tradisi kami agar terus lestari. Apalagi sekarang semakin dilirik mancanegara," ujar Kadis Budpar Kuansing Drs Azhar MM, Sabtu (5/7/2025).

Selain poin itu, poin lain yang disebutkan dalam Perbup nomor 25 tahun 2025 itu adalah soal pengambilan kayu jalur. Dalam Perbup jarak pengambilan kayu jalur oleh desa minimal harus lima tahun dari kayu jalur yang diambil sekarang. Desa yang mengambil kayu jalur, apakah di kawasan hutan adat, hutan lindung, hutan larangan atau lainnya, diwajibkan melakukan penanaman bibit kayu jalur di lokasi pengambilan kayu jalur atau kawasan hutan desa atau lainnya.

 Baca Juga: Kabag Prokopim Inhu Agung Ardien Pergi dari Rumah karena Tekanan Pekerjaan

Ini dimaksudkan menjaga ketersediaan kayu jalur hingga ke anak cucu nanti. Dalam poin selanjutnya, desa juga diminta menyiapkan lahan minimal satu hektare sebagai lokasi penanaman bibit kayu jalur.

Kemudian juga tidak menyebutkan nama sponsor jalur, melainkan panitia hanya menyebutkan nama desa dan kecamatan asal jalur dalam perpacuan.

Azhar mengapresiasi kalau ketentuan ini sudah diterapkan dalam perpacuan perpacuan jalur rayon III di Tepian Rajo Kecamatan Pangean, yang dimulai Jumat (4/7/2025) kemarin.

 

 

Editor : Edwar Yaman
#Tukang onjai #timbo ruang #Apa itu pacu jalur #berbusana melayu #sungai kuantan #Istilah pacu jalur #pemkab kuansing #Tukang Tari #pacu jalur rayon kecamatan #Anak coki #pacu jalur #Aura Farming