Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sekda Berikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD soal LPj APBD 2024, Ini Beberapa Poinnya

Desriandi Candra • Rabu, 9 Juli 2025 | 15:56 WIB
Pj Sekda H Fahdiansyah menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Ranperda LPj pelaksanaan APBD 2024, Rabu (9/7/2025) di gedung DPRD Kuansing.
Pj Sekda H Fahdiansyah menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Ranperda LPj pelaksanaan APBD 2024, Rabu (9/7/2025) di gedung DPRD Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pj Sekda Kuansing, H Fahdiansyah SpOg yang mewakili Bupati H Suhardiman Amby MM, Rabu (9/7/2025) memberikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD 2024 yang sudah disampaikan Selasa (8/7/2025) kemarin.

Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, Pj Sekda Fahdiansyah memberikan jawaban satu persatu pandangan tujuh fraksi itu.

Beberapa poin di antaranya, menegaskan kalau Pemkab Kuansing berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran tunda bayar dimaksud pada tahun anggaran 2025 sesuai kemampuan keuangan daerah. Tunda bayar atau utang pemerintah merupakan kewajiban yang harus diselesaikan, karena hal ini menjadi belanja wajib sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dalam lampiran bab i huruf b.

Belanja daerah yang bersifat wajib, merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, salah satunya adalah melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga. Di samping itu juga penyelesaian tunda bayar atau utang pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dalam lampiran pada angka 4.6. Dimana menyebutkan pelaksanaan pekerjaan, pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak, dan atau perikatan yang melewati tahun anggaran berkenaan dapat dilakukan.

Atas dasar ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tunda bayar pada tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memprioritaskan kegiatan-kegiatan pelayanan dasar yang menyentuh langsung kepada masyarakat.

Kemudian terkait anggaran Rp50 miliar yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Perkim, sebesar Rp48 miliar dan dana honorarium pengelolaan keuangan daerah di BPKAD yang menjadi pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD, Ketua TAPD Pemkab Kuansing ini menjelaskan, terkait penambahan pagu anggaran belanja pada sub kegiatan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (psu) pada Dinas Perkim Kuansing ini, berdasarkan KUA dan PPAS pagu sub kegitan tersebut pada awalnya sejumlah Rp4,6 miliar. Namun dalam perkembangannya setelah dilaksanakan rapat komisi DPRD pada tanggal 27 Januari 2024, terdapat usulan dari masing-masing anggota komisi yang mempengaruhi penambahan anggaran.

Hal ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Komisi III dengan Kepala Dinas Perkim. Selanjutnya dalam pembahasan di Banggar telah tertuang pada kesepakatan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2024 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan TAPD tanggal 20 Februari 2024, terdapat penambahan menjadi Rp48 miliar dengan tetap memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian terkait dengan honorarium pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud sudah dilakukan audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Riau. Dalam LKPD tahun 2024 menyebutkan terdapat kelebihan pembayaran honorarium untuk THR dan gaji ke-13, sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran tersebut.

Selanjutnya untuk tahun anggaran 2025 sudah tidak lagi dilakukan pembayaran dan sudah rasionalisasi sebagai salah satu sumber untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden no 1 tahun 2025 tentang efisiensi pelaksanaan APBD tahun 2025.

Pemkab juga terus berupaya mengoptimalkan dan menggali sumber-sumber baru pendapatan asli daerah (PAD), sebagai salah satu sumber pembangunan.

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai tindak lanjut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menjadi peluang untuk optimalisasi penggalian potensi PAD.

Pemerintah daerah melalui OPD teknis juga secara intens berupaya untuk terus memperbaiki data wajib pajak dan retribusi, baik melakukan pendataan wajib pajak dan retribusi baru maupun pemutakhiran data wajib pajak dan retribusi lama. Melaksanakan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Berbagai inovasi dalam rangka penyempurnaan tata kelola PAD, penyediaan fasilitas yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak mulai dari pendaftaran sampai pembayaran juga selalu dikembangkan, antara lain melalui aplikasi e-pendapatan, aplikasi e-cepat dan lainnya.

Untuk penanganan sarana infrastruktur jalan di perkotaan, kawasan pariwisata pacu jalur Desa Seberang Taluk, Sekda Fahdiansyah menyebutkan akan ditangani dengan program pemeliharaan jalan secara swakelola.

Selain menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Ranperda LPj pelaksanaan APBD 2024, Pj Sekda H Fahdiansyah juga memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Dimana dua Ranperda ini juga sangat penting untuk disahkan. Dimana akan menjadi acuan mana kawasan bebas rokok dan boleh merokok, memberikan lingkungan yang sehat dan menjadi acuan dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kedepan.

Editor : Rinaldi
#tunda bayar #pandangan umum fraksi dprd kuansing #Pj Sekda