TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing langsung menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan yang meminta zero penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuansing.
Instruksi itu langsung ditindak cepat oleh jajaran Polres Kuansing. Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton untuk menindaklanjuti informasi adanya penampung atau penadah emas illegal di wilayah Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.
Operasi yang dilakukan diam-diam itu membuahkan hasil. Seorang penadah dan penampung emas berinisial BU, dibekuk tanpa perlawanan malam itu di lokasi pembakaran emas miliknya.
"Di Kopah, kami amankan satu orang penadah atau penampungan emas hasil PETI berinisial BU," ungkap Kasat Reskrim AKP Shilton SH menjawab Riaupos.co, Sabtu (26/7/2025) di Telukkuantan.
Hasil interograsi terhadap BU, kata Shilton, BU mengaku kalau emas-emas yang dibakar merupakan hasil aktivitas PETI yang ditampungnya. Dalam satu pekan, BU mengaku bisa membakar 60 sampai 80 gram emas hasil PETI.
Namun dia mengaku tidak melakukan aktivitas penampungan emas PETI itu sendiri. Tetapi ada FR sebagai pemodal atau pendana untuk membeli emas-emas hasil PETI yang dibelinya. Hubungan kerja samanya bersama FR sudah berlangsung empat bulan ini.
Mendapat informasi itu, kata Kasat Reskrim AKP Shilton, dia dan beberapa personel Polres langsung meluncur melakukan pengejaran ke kediaman FR di Lipat Kain, Kampar. Saat tiba di lokasi, FR tidak kooperatif. Dia mencoba bersembunyi di atas plafon ruko tempatnya. Melihat tidak kooperatif itu, plafon ruko dijebol dan berhasil menangkap FR.
FR masih mencoba mengelak kalau emas yang iya olah bukan dari BU. Di lokasi FR, Shilton dan personelnya mendapatkan 20 gram emas pentolan yang belum diolah. Menurut pengakuan BU yang juga dibawa ke lokasi, pentolan emas sebesar 20 gram itu miliknya yang diantar ke FR.
"Istri FR pun keberatan ketika kami bawa," ujarnya.
Kini kedua penadah atau penampung emas hasil PETI di Kabupaten Kuansing itu sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari operasi itu, lanjut Shilton, mereka berhasil mengamankan 348,40 gram emas di tempat FR bersama sejumlah perhiasa tanpa surat kepemilikan yang diduga hasil emas illegal yang dibawa BU, bersama uang tunai Rp6 juta dari BU.
Shilton menegaskan, kalau ini baru langkah awal menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau untuk zero PETI di Kuansing. Di mana sasaran pertama yang menjadi target adalah penampung atau penadah emasnya.
Langkah ini untuk memutus mata rantai aktivitas PETI di Kuansing. Selain aktivitas PETI tetap dilakukan penertiban. "Dan kita sudah mempetakan titik-titik yang menjadi target berikutnya. Penertiban ini tidak akan berhenti sampai disini," tegasnya.
Shilton meminta pada masyarakat yang masih berkecimpung dengan aktivitas PETI, menjadi penadah emas PETI, agar segera dihentikan. Meminta masyarakat kooperatif memberikan informasi pada polisi. Karena Polres Kuansing akan terus melakukan penertiban tanpa pandang bulu.
Kedua tersangka penadah emas PETI ini diancam dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(dac)
Editor : Edwar Yaman