TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Bupati Kabupaten Kuansing, Dr H Suhardiman Amby memerintahkan semua aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing, terutama di sepanjang aliran sungai Kuantan, dan anak-anak sungai yang mengalir ke sungai Kuantan untuk dihentikan.
Dia memberi tenggat waktu hingga Rabu (30/7/2025) esok, agar masyarakat yang melakukan aktivitas PETI, dengan kesadaran sendiri untuk menghentikan semua aktivitas itu.
Bila tidak, akan ditindak dan ditertibkan. Pemkab Kuansing bersama Polres Kuansing dan Kodim Inhu akan turun melakukan operasi penertiban bersama semua aktivitas PETI tanpa pandang bulu.
"Jadi saya menghimbau, semua masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI di sepanjang sungai Kuantan, anak-anak sungai dan lokasi lainnya, paling lambat Rabu ini harus berhenti sendiri. Bila tidak, akan dilakukan penertiban bersama," tegas H Suhardiman Amby usai melakukan rapat koordinasi bersama Polres Kuansing, Kodim Inhu yang diwakili Danramil Kuantan Tengah, Dinas dan badan serta camat se Kuansing, Senin (28/7/2025) di multimedia Kantor Bupati Kuansing.
Upaya ini, kata Suhardiman Amby, adalah upaya untuk mengembalikan air sungai Kuantan yang bersih dan jernih. Tidak seperti sekarang ini, keruh dan tidak bisa dimanfaatkan untuk mandi oleh masyarakat Kuansing. Ditambah kondisi lingkungan di sungai ikut pula rusak.
Alasan kedua, Kabupaten Kuansing tidak lama lagi akan melaksanakan iven pacu jalur tradisional di Tepian Narosa 20-24 Agustus 2025. Dimana, iven pacu jalur ini akan banyak di hadiri duta-duta besar, tamu-tamu negara seperti menteri negara, wisatawan asing, dan tamu-tamu lainnya.
"Sangatlah dienak dipandang mata dengan begitu banyak tamu luar datang, aktivitas PETI berlangsung, air sungai kuantan keruh seperti. Makanya, untuk memulihkan itu harus zero PETI di Kuansing," ujar Suhardiman Amby.
Pemkab Kuansing memahami, ada sebagian besar masyarakat Kuansing yang mengandalkan ekonominya dari aktivitas PETI ini. Karena itu, Pemkab mengusulkan ke pemerintah pusat untuk memberikan lokasi tambang rakyat (TR). Dimana pelaksanaan tambang rakyat ini harus mengikuti semua persyaratan yang diminta.
"Ada lokasi khusus, ada UKM/UPL yang harus dipenuhi. Jadi tidak lagi di kawasan sungai Kuantan dan anak-anak sungai yang bermuara ke Sungai Kuantan. Tapi sekarang ini aktivitas PETI harus dibersihkan," kata Suhardiman Amby.
Menyikapi itu, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH yang dikonfirmasi Riaupos.co menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, zero PETI di wilayah Kabupaten Kuansing.
Ia pun sudah memerintahkan seluruh jajaran Polres Kuansing melakukan penindakan dan penertiban PETI di lapangan. Namun pendekatan persuasif melalui himbauan larangan aktivitas PETI bersama dampak yang ditimbulkan, menjadi pilihan utama sebelum tindakan lapangan dilakukan. "Kami selalu mengedepankan langkah preemtif dan tindakan yang humanis. Tetapi bila masih membandel, apalagi di sungai Kuantan, kita tindak tegas," ujarnya. (dac)
Editor : M. Erizal