TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kuansing ternyata telah menyetujui wilayah pertambangan rakyat (WPR). Luasannya 14.000 hektare.
Kini, usulan itu tinggal menunggu persetujuan Gubernur Riau. "Kita sudah usulkan sebanyak 14.000 hektare kawasan WPR ke pak Gubernur. Sekarang dalam proses," kata Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby menjawab Riaupos.co, Kamis (31/7/2025) di sela-sela mendampingi kunjungan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di Tepian Narosa Teluk Kuantan.
Dijelaskan Suhardiman Amby, ke depan, pasca PETI ditertibkan di wilayah Kabupaten Kuansing, di sepanjang Sungai Kuantan dan lainnya, akan dialihkan ke WPR setelah di setujui. Aktivitas penambangan rakyat ini ditempatkan pada titik WPR yang sudah disetujui. Tidak boleh dan ada di Sungai Kuantan. Para pelaku PETI harus melakukan pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR).
Selain aktivitas pertambangan rakyat ini tertib, lingkungan terjaga, output-nya juga bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kuansing ke depan. "Sungai dan lingkungan tidak di rusak, PAD dapat untuk daerah," ujarnya.
Orang per orangan, kelompok ataupun koperasi bisa mendapatkannya. Mulai dari satu hektare, lima hektare hingga 10 hektare.
Dia mengapresiasi langkah yang diambil Kapolda Riau untuk menjadikan Kuansing zero PETI. Pemkab dan dia sendiri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi nomor:1714 Tahun 2025 tentang larangan PETI. Di antaranya pelarangan terhadap kegiatan aktifitas galian yang bersifat Ilegal, baik itu batu, mineral hingga emas atau kerap disebut (PETI).
Setiap kegiatan aktivitas dimaksud, haruslah mendapatkan izin sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Aparat desa, camat dan perangkat dearah lainnya, aktif untuk melaporkan kegiatan PETI kepada pihak berwenang seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kepolisian.
Masyarakat juga di minta berpartisipasi aktif, untuk melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak sungai, lahan dan hutan. "Jadi semua kita terlibat melakukan pencegahan," ujarnya.
Kabid Minerba Dinas ESDM Riau, Simon yang ditemui Riaupos.co di lokasi Tepian Narosa, membenarkan kalau Pemkab Kuansing sudah mengusulkan WPR ke Pemprov Riau lewat Dinas ESDM.
Usulan itu tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Kuansing. "Kalau tidak salah, usulan WPR juga diajukan di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar," kata Simon.
Proses WPR diajukan oleh Pemkab ke Provinsi yang nantinya akan dilakukan survey dan verifikasi. "Dan ini baru yang pertama diajukan oleh Pemkab Kuansing," kata Simon.
Orang per orang, kelompok maupun koperasi, sesuai yang disebutkan dalam UU Minerba bisa mendapatkannya. Dengan catatan semua izin pertambangan rakyat (IPR) terpenuhi dan memenuhi syarat.
IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas. Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi. Luas wilayah untuk setiap IPR dibatasi.
Perseorangan dengan luas maksimal satu hektar. Kelompok masyarakat dengan maksimal lima hektare. Koperasi dengan luas wilayah hingga 10 hektare.
Editor : Rinaldi