TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.
Peristiwa itu terjadi Kamis (31/7/2025) siang dan langsung dilaporkan oleh seorang pria bernama Davidson, adik kandung korban.
Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial J (45). Ia mengalami luka cukup parah di bagian kepala, wajah, serta mengalami patah tulang pada tangan kiri akibat dipukul menggunakan sebatang kayu oleh suaminya sendiri, berinisial MW(49). Penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka di Desa Toar sekitar pukul 14.30 WIB.
Davidson (30), yang mendapatkan kabar langsung dari ibunya melalui sambungan telepon, segera menuju lokasi dan melihat kondisi kakaknya yang mengenaskan. Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar-butar SH MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren SE beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari satu jam setelah kejadian dilaporkan, pelaku MW berhasil diamankan sekitar pukul 14.45 WIB. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan diri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu panjang 75 cm dengan diameter sekitar 3 cm, satu helai baju tidur berlengan panjang warna hitam bercorak putih yang terdapat bercak darah, satu celana panjang warna hitam, serta satu jilbab warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan saat terjadinya penganiayaan.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-butar SH MH mengatakan, pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Kuansing dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama dalam lingkungan rumah tangga. Kekerasan, apalagi terhadap pasangan atau anggota keluarga, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Korban saat ini telah mendapatkan perawatan medis. Sementara pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengembangkan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Rinaldi