Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Hari Operasi Gabungan Penertiban, 24 Rakit PETI Dimusnahkan, Lima Tersangka Sudah Diamankan

Desriandi Candra • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo memberikan penjelasan terkait operasi PETI di Mapolres Kuansing, Sabtu (2/8/2025).
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo memberikan penjelasan terkait operasi PETI di Mapolres Kuansing, Sabtu (2/8/2025).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim gabungan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terdiri dari Polda Riau, Polres Kuansing, TNI dan Pemkab Kuansing, langsung beraksi melakukan operasi penertiban di lapangan.

Operasi penertiban aktivitas PETI yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, turun melakukan penyisiran di wilayah Sungai Kuantan selama dua hari berturut-turut. Dimulai Kamis (31/2025) siang di Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Desa Pulau Komang, dan di Dusun Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Sementara pada operasi penertiban PETI, Jumat (1/8/2025), dipusatkan di Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan dan Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar.

Selama dua hari melakukan operasi penertiban PETI di perairan Sungai Kuantan itu, sebanyak 24 rakit PETI ditemukan dan dimusnahkan di lokasi serta beberapa barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing.

"Jadi kita sudah melakukan operasi penertiban PETI selama dua hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Kuansing," ungkap Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo dalam konfrensi pers operasi penertiban PETI di Kuansing didamping Bupati H Suhardiman Amby MM, Dirkrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Dirsamapta Kombes Pol Syahrial M Said, Kabid Propam Kombes Pol Harissandi, Dansat Brimob Kombes Pol I Ketut Adi Wibawa, dan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Sabtu (2/8/2025) di Mapolres Kuansing.

Dijelaskan Wakapolda Brigjen Pol Jossy, operasi penertiban PETI di Kuansing yang dilakukan bersama-sama merupakan sebagai bentuk komitmen zero PETI di Kuansing, komitmen menjaga lingkungan dan upaya memulihkan Sungai Kuantan dari kerusakan aktivitas PETI.

Apalagi, Sungai Kuantan yang meliputi wilayah Kabupaten Kuansing adalah aset yang menjadi tempat pelaksanaan tradisi dan budaya pacu jalur dilakukan. Makanya, tujuan lainnya dari operasi penertiban PETI yang dilakukan adalah untuk memastikan menjelang pacu jalur tahun 2025 ini tidak ada lagi aktivitas PETI yang beroperasi di Kuansing.

Tim gabungan akan terus melakukan operasi penertiban PETI selama dua pekan atau sampai 13 Agustus 2025.

Ditanya soal adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi dan berada di belakang aktivitas PETI sehingg tumbuh subur, Wakapolda Jossy menegaskan, bahwa siapa pun yang terlibat dalam aktivitas PETI atau tambang ilegal ini nanti, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

"Kalau memang ada oknum kita yang terbukti terlibat, akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu. Makanya, Pak Kabid Propam kita bawa, Pak Dirkrimsus kita bawa, Pak Dansat Brimob. Jadi kalau ada yang terbukti terlibat, langsung kita proses," ujarnya.

Wakapolda pun mengajak semua komponen masyarakat Kuansing ikut terlibat dalam pemberantasan PETI di Kuansing demi menjaga Riau bermartabat dan bebas dari kerusakan lingkungan dan tetap lestari.

Sementara Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, Polda Riau dan Polres Kuansing berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku dan penadah emas PETI di wilayah Kuansing.

Ungkap kasus yang dilakukan oleh Polres Kuansing, adalah pada Jumat (25/5/2025) di Desa Titian Modang Kopah Kecamatan Kuantan Tengah. Polres Kuansing berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni B dan F.

Modus yang dilakukan keduanya, tersangka inisial B berperan sebagai pembeli atau penadah emak-emas hasil PETI di wilayah Kuansing. B membeli emas pada para pelaku PETI. Emas-emas hasil PETI yang dibelinya, ditampung oleh F yang dijual dengan harga Rp1.650.000 per gram. Satu hari B bisa membeli dan mengirimkan ke F sebesar 60 gram sampai 80 gram emas. "Keduanya saling bekerja sama. B membeli dan F menampung," ujarnya.

Lalu pengungkapan kasus yang kedua dilakukan oleh jajaran Ditkrimsus Polda Riau pada Sabtu (26/7/2025) lalu. Hasil operasi berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir. Ketiga tersangka diamankan Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka pelaku PETI diancam dengan UU nomor 3 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) pasal 158 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Bupati Kuansing H Suhardiman Amby apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas dukungan dan langkah yang diambil jajaran Polda Riau, Polres Kuansing dan TNI yang sudah bersama-sama melakukan penertiban PETI untuk memulihkan kembali Sungai Kuantan kembali jernih seperti dulu. Sebagai solusinya, Pemkab sudah mengajukan 14.000 hektare lahan untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sedang diproses Pemprov Riau.

Dimana satu orang bisa mendapat lima hektare, kelompok 10 hektare, koperasi bisa lebih dari 10 hektare. Sehingga kedepan, tidak ada lagi aktivitas PETI di daerah Sungai Kuantan dan anak-anak sungai. "Kalau ini berhasil, saya yakin Sungai Kuantan akan kembali jernih. Makanya, ini harus dilakukan bersama-sama," ujarnya.

Editor : Rinaldi
#sungai kuantan #rakit peti #operasi gabungan #polda riau